User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Nopember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 37/PJ./2002

                               TENTANG

  PENJELASAN PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PEMBERIAN HAK BARU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah 
Bangunan (BPHTB) atas pemberian hak baru, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta 
    bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang 
    Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,
    dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 21 
    Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000).

2.  Hak atas tanah yang dimaksud dalam butir 1 adalah :
    a.  Hak Milik;
    b.  Hak Guna Usaha;
    c.  Hak Guna Bangunan;
    d.  Hak Pakai;
    e.  Hak Milik atas Satuan Rumah Susun; dan
    f.  Hak Pengelolaan.

3.  Pemberian hak baru atas tanah dan atau bangunan yang menjadi objek BPHTB meliputi :
    a.  Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak
        yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah 
        yang berasal dari pelepasan hak;
    b.  Pemberian hak baru diluar pelepasan hak
        yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara 
        atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.  Dasar Pengenaan Pajak dalam hak pemberian hak baru adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP),
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal pemberian hak baru atas tanah yang belum terdapat bangunan pada tanah 
        tersebut, NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar tanah. Apabila nilai pasar
        tanah tersebut lebih rendah daripada NJOP tanah pada tahun terjadinya perolehan, maka
        NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP PBB tanah pada tahun terjadinya 
        perolehan, yakni pada tahun ditandatanganinya surat keputusan pemberian hak baru;
    b.  Dalam hal pemberian hak baru atas tanah yang telah terdapat bangunan pada tanah tersebut,
        NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar tanah dan bangunan. Apabila nilai 
        pasar tanah dan bangunan tersebut lebih rendah daripada NJOP tanah dan bangunan pada 
        tahun terjadinya perolehan, maka NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP PBB
        tanah dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, yakni pada tahun ditandatanganinya
        surat keputusan pemberian hak baru.

5.  Khusus untuk objek pajak Perkebunan dan Perikanan Darat, penentuan NJOP PBB tanah atau NJOP 
    PBB tanah dan bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud 
    pada butir 4.a dan 4.b di atas mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 
    jo. Keputusan  Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
    SE-21/PJ.6/1999, SE-72/PJ.6/1999 dan SE-22/PJ.6/1999 dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Besarnya NJOP PBB untuk objek pajak Perkebunan:
        (1) areal kebun adalah sebesar luas areal dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan 
            dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan ditambah dengan Jumlah
            Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut masing-
            masing jenis dan umur tanaman;
        (2) areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar 
            luas areal dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil 
            DJP a.n. Menteri Keuangan;
        (3) Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP 
            bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) 
            sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan.
    b.  Besarnya NJOP PBB untuk objek pajak Perikanan Darat :
        (1) Areal pembudidayaan ikan adalah sebesar luas areal dikalikan NJOP tanah 
            sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan, 
            ditambah dengan Jumlah Biaya Investasi Tambak menurut jenisnya;
        (2) Areal emplasemen dan areal lainnya, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan NJOP
            tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan;
        (3) Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan
            yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana
            ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan.

6.  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atau pengurangan atas pengenaan tersebut, akan 
    diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan tentang keberatan dan pengurangan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan sebaik-baiknya.




A.n Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHT

ttd

Suharno.
NIP 060035801


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/37pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1