User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:379pj.12002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       29 Oktober 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 379/PJ.1/2002

                               TENTANG

         PENYALAHGUNAAN NAMA DAN JABATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-112/MK.1/2001 tanggal 21 September 2001, dan 
surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia nomor S-1339/SJ.2/2001 tanggal 
28 September 2001 hal Pemberitahuan sebagaimana terlampir, untuk menghindari hal-hal yang tidak 
diinginkan dengan ini diberitahukan kepada seluruh jajaran di Departemen Keuangan Republik Indonesia 
khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung 
antara lain melalui telepon dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan, atau mengaku memiliki hubungan 
keluarga dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/379pj.12002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1