KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JEND. GATOT SUBROTO NO. 42-42 JAKARTA 12190
TROMOL POS NO. 1124 JAKARTA 10002
TELEPON: 5250208 -5251609 FAX: 5734792 TELEX: 62324 KPDJP IA
NOMOR
:
SE : 36/PJ6/1996 1 Agustus 1996
SIFAT
:
-
LAMPIRAN
:
-
PERIHAL
:
Perihal NJOPTKP
Kepada YTh.
Sdr. Kepala Kantor Pelayanan PBB
di-
Seluruh Indonesia
Berkenaan dengan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di dalam perhitungan besarnya penetapan PBB terhutang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Dalam hal seorang wajib pajak memiliki/menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak paling besar.
2.
Apabila didalam pelaksanaan pengenaan PBB terdapat kesalahan penerapan NJOPTKP akibat adanya kesulitan mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki/menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak seperti terhadap tanah kosong yang tidak diberikan NJOPTKP karena NJOPTKP tentunya telah diberikan pada tempat tinggal yang bersangkutan (tanah dan bangunan), maka terhadap SPPT yang sudah diterbitkan agar dilakukan pembetulan apabila wajib pajak mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung dan sudah diperiksa kebenarannya bahwa tanah kosong tersebut satu-satunya milik wajib pajak.
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatiannya.
Tembusan, diberikan kepada Yth:
1. Bapak Direktur Jenderal Pajak (sebagai laporan)
2. Para Kepala kantotr Wilayah Ditjen Pajak di Seluruh Indonesia