DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Telepon
Faksimili
Website
: 5250208, 5251609
: 5262880
: http:%%//%%www.pajak.go.id
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
4. Kepala Kantor Pelayanan PBB
di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-36/PJ/2008
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-32/PJ/2008**
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**PER-116/PJ./2007** TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI
PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-32/PJ/2008** Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-116/PJ./2007** tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan Pertauran Direktur Jenderal Pajak dimaksud dabn beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1.
Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Perumahan:
a.
NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
b.
NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi)
2.
Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
3.
Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.