User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 36/PJ/2004

                               TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan 
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor 
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, yang berlaku 
sejak tanggal ditetapkan (2 Desember 2003) maka dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Terbentuknya kantor-kantor baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
    a.  Pembentukan 5 Kanwil baru:
        1)  2 Kanwil di Jakarta, sehingga seluruhnya terdapat 5 Kanwil di Jakarta dengan 
            pembagian wilayah sebagai berikut:
            a)  Kanwil DJP Jakarta I yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat merupakan 
                ex Kanwil VI DJP Jakarta Raya III;
            b)  Kanwil DJP Jakarta II yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Barat 
                merupakan ex Kanwil V DJP Jakarta Raya II;
            c)  Kanwil DJP Jakarta III yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Selatan 
                merupakan ex Kanwil IV DJP Jakarta Raya I;
            d)  Kanwil DJP Jakarta IV yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Timur;
            e)  Kanwil DJP Jakarta V yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Utara.
        2)  Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III yang berkedudukan di Bekasi;
        3)  Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II yang berkedudukan di Yogyakarta;
        4)  Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II yang berkedudukan di Sidoarjo.

    b.  Pembentukan 3 KPP baru:
        1)  KPP Cikarang Dua, yang merupakan pemecahan dari KPP Cikarang, sehingga KPP 
            Cikarang menjadi 2 KPP yaitu:
            a)  KPP Cikarang Satu;
            b)  KPP Cikarang Dua.

        2)  KPP Sumbawa Besar, yang merupakan pemecahan dari KPP Raba Bima, sehingga 
            menjadi 2 KPP yaitu:
            a)  KPP Raba Bima;
            b)  KPP Sumbawa Besar.

        3)  KPP Timika, yang merupakan pemecahan dari KPP Sorong, sehingga menjadi 2 KPP 
            yaitu:
            a)  KPP Sorong;
            b)  KPP Timika.

    c.  Pembentukan 5 KPPBB baru:
        1)  KPPBB Rantau Prapat, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Kisaran, sehingga 
            KPPBB Kisaran menjadi 2 KPPBB yaitu:
            a)  KPPBB Kisaran;
            b)  KPPBB Rantau Prapat.

        2)  KPPBB Subang, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Purwakarta, sehingga 
            KPPBB Purwakarta menjadi 2 KPPBB yaitu:
            a)  KPPBB Purwakarta;
            b)  KPPBB Subang.

        3)  KPPBB Pelaihari, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Banjarmasin, sehingga 
            menjadi 2 KPPBB yaitu:
            a)  KPPBB Banjarmasin;
            b)  KPPBB Pelaihari.

        4)  KPPBB Sangata, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Samarinda, sehingga 
            menjadi 2 KPPBB yaitu:
            a)  KPPBB Samarinda;
            b)  KPP Sangatta.

        5)  KPPBB Timika, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Sorong, sehingga menjadi 2 
            KPPBB yaitu:
            a)  KPPBB Sorong;
            b)  KPPBB Timika.

2.  Sesuai dengan reorganisasi dengan pembentukan kantor baru tersebut maka terdapat perubahan 
    wilayah kerja yaitu untuk beberapa Kanwil, KPP dan KPPBB yang dipecah, serta Karikpa yang 
    membawahi kantor-kantor yang dilakukan pemecahan (lihat di Lampiran KMK-519/KMK.01/2003).

3.  Agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pemberian pelayanan dan penerbitan produk hukum, maka 
    telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./2004 tentang Pengukuhan 
    Pejabat Sementara pada Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.

4.  Hal-hal lain yang berkenaan dengan reorganisasi di atas, kepada para Kepala Kantor Wilayah dan 
    para Kepala KPP/KP.PBB/Karikpa dalam rangka pemberian pelayanan dan tertib administrasi perlu 
    diinstruksikan ketentuan pelaksanaan dalam masa transisi sebagai berikut:
    a.  Aspek Kepegawaian
        1)  Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan 
            jabatan di unit kantor baru di bawah Kantor Wilayahnya;
        2)  Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penelitian karena adanya 
            dugaan melakukan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah 
            Nomor 30 tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, dan terhadap 
            pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat izin/surat 
            keterangan untuk melakukan perceraian, apabila permasalahan tersebut timbul dalam 
            waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan pemecahan dimulai, laporan hasil penelitian 
            pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus diselesaikan oleh unit kantor lama. Untuk 
            permasalahan yang timbul dalam waktu 1 bulan sebelum tanggal pemecahan, yang 
            berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut adalah Kepala Unit kerja 
            yang baru.

    b.  Aspek Perlengkapan
        1)  Sarana yang tersedia untuk penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak 
            perlu dipindahkan, sedangkan administrasi inventaris barang mengacu kepada 
            peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        2)  Sarana untuk penyimpanan berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan 
            baru.

    c.  Aspek Keuangan
        1)  Kantor Wilayah lama (sebelum pemecahan):
            -   Mengkompilasi dan menilai kebutuhan biaya sehubungan dengan 
                reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak yang diajukan/diusulkan oleh unit-unit 
                kantor yang berada di wilayah kerja masing-masing;
            -   Mengusulkan kebutuhan biaya sewa gedung kantor dan rumah dinas bagi 
                unit-unit kantor baru.

        2)  Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan lama (sebelum 
            pemecahan):
            a)  Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah 
                yang berkenaan dengan pengepakan (packing) sarana administrasi Wajib 
                Pajak yang akan terdaftar di KPP/KPPBB yang baru terbentuk seperti buku 
                register, buku agenda, dan lain-lain, biaya pindah kantor (pengangkutan     
                berkas, inventaris kantor, dan lain-lain);
            b)  Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah 
                yang berkenaan dengan pengadaan kantor dan inventaris bagi kantor baru;
            c)  Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke 
                KPKN pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang 
                dimutasikan segera setelah surat keputusan mutasi terbit.

    d.  Aspek administrasi umum (non Wajib Pajak)
        1)  Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait 
            dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut 
            terdaftar;
        2)  Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang 
            menyangkut sanksi disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pegawai tersebut 
            bertugas;
        3)  Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang 
            menyangkut administrasi ditindaklanjuti oleh unit kantor lama.

    e.  Aspek Tata Usaha Perpajakan
        1)  Data elektronik yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan harus 
            didukung dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik 
            harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab 
            kelengkapan data pendukung adalah unit kantor lama;
        2)  Unit kantor lama harus membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah 
            ditentukan oleh Kanwil DJP sesuai dengan kewenangan unit kantor baru;
        3)  Surat Keterangan Terdaftar yang memberitahukan perubahan NPWP sehubungan 
            dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, oleh unit kantor lama harus sudah 
            selesai dicetak dan disampaikan kepada Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 
            21 Februari 2004;
        4)  Permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus 
            ditindaklanjuti oleh unit kantor lama;
        5)  Permohonan pengukuhan PKP yang diterima oleh unit kantor lama harus sudah 
            diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2004;
        6)  Perekaman dokumen perpajakan dilakukan oleh unit kantor lama sampai jawaban 
            konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya kantor baru 
            ditindaklanjuti oleh kantor lama;
        7)  Penerbitan produk hukum dilakukan oleh kantor lama sampai dengan beroperasinya 
            kantor baru setelah pemecahan;
        8)  Konfirmasi:
            Jawaban konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya 
            unit kantor baru ditindaklanjuti oleh kantor lama.

    f.  Aspek Penyelesaian Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi 
        Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Permohonan/pengajuan 
        Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan 
        Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas semua jenis pajak yang jatuh tempo tanggal 31 Maret 
        2004 agar diselesaikan oleh unit kantor lama selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2004.

    g.  Aspek Penyelesaian Banding
        1)  Surat Uraian Banding yang jangka waktu pembuatannya berakhir pada tanggal 
            31 Maret 2004 dibuat oleh unit kantor lama;
        2)  Sampai dengan beroperasinya unit kantor baru, unit kantor lama mewakili Direktorat 
            Jenderal Pajak dalam persidangan di Pengadilan Pajak.

    h.  Aspek Pajak Penghasilan
        1)  Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima oleh unit kantor lama sebelum 
            tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan 
            Februari 2004, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan 
            keputusannya oleh unit kantor lama;
        2)  Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri, dan Surat Keterangan Bebas 
            PPh Pemotongan dan Pemungutan yang diterima oleh unit kantor lama sebelum 
            tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari 
            2004, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh 
            unit kantor lama.

    i.  Aspek Pajak Pertambahan Nilai
        1)  Permohonan restitusi PPN yang telah diterima oleh unit kantor lama sampai dengan 
            tanggal 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit kantor lama sesuai Keputusan 
            Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 paling lambat tanggal 1 Mei 2004. 
            Namun demikian, penerbitan SKP dan SPMKP dilakukan oleh unit kantor baru dengan 
            dasar Nota Perhitungan yang dikirim oleh unit kantor lama;
        2)  Permohonan Stiker Lunas PPN atas produk rekaman suara dan gambar yang diterima 
            oleh unit kantor lama sampai dengan 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit 
            kantor lama;
        3)  Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan PPnBM yang diterima oleh unit 
            kantor lama sampai dengan tanggal 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit 
            kantor lama;
        4)  Permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN 
            terutang yang diterima oleh unit kantor lama sampai dengan tanggal 31 Januari 2004, 
            agar diselesaikan oleh unit kantor lama. Laporan Hasil Pemeriksaan dari KPP dimana 
            WP tersebut terdaftar dikirim ke unit kantor baru oleh unit kantor lama. Penerbitan 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang 
            Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh unit kantor baru.

    j.  Aspek PBB dan BPHTB
        1)  Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding dan pengurangan yang jatuh 
            temponya sampai dengan 31 Maret 2004, diselesaikan oleh unit kantor lama 
            selambat-lambatnya sampai dengan beroperasinya kantor baru;
        2)  Pengadministrasian penerimaan, piutang serta pelaksanaan penagihan PBB dan 
            BPHTB masih menjadi tanggung jawab unit kantor lama sampai dengan 
            beroperasinya kantor baru;
        3)  Melakukan pemutakhiran Basis Data dan Sistem Komputer
            a)  KPPBB lama melakukan inventarisasi lokasi basis data SISMIOP untuk 
                wilayah kerja yang akan menjadi wewenang kantor baru harus diselesaikan 
                paling lambat akhir bulan Februari 2004;
            b)  KPPBB lama melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat c.q. Direktorat Pajak 
                Bumi dan Bangunan tentang proses persiapan pemisahan basis data 
                SISMIOP;
            c)  KPPBB lama melakukan persiapan pemisahan/pengiriman Berkas Objek dan 
                Subjek Pajak berupa:
                -   Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dokumen 
                    pendukungnya;
                -   Datar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) di Seksi Penetapan;
                -   Datar Hasil Rekaman (DHR) di Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
                -   Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) di seksi Penerimaan dan 
                    Penagihan;
                -   Arsip pelayanan berupa berkas pembetulan di Seksi Penetapan, 
                    berkas mutasi objek/subjek pajak di Seksi Pendataan dan Penilaian 
                    serta berkas keberatan dan pengurangan di Seksi Keberatan dan 
                    Pengurangan;
                -   Berkas hasil penilaian individual di Seksi Pendataan dan Penilaian;
                -   Peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT di Seksi Pendataan dan 
                    Penilaian;
                -   Buku Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
                -   Surat Setoran BPHTB (SSB) dan berkas administrasi yang terkait 
                    dengan BPHTB di Seksi Penerimaan dan Penagihan dan Seksi 
                    Penetapan;
                -   Berkas lainnya dalam administrasi pengelolaan objek pajak;
                -   Menyempurnakan administrasi tunggakan dan perekaman Struk 
                    STTS;
                -   KPPBB lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan 
                    dan tugas-tugas yang ada hubungannya dengan batas waktu 
                    penyelesaian/daluarsa sampai dengan beroperasinya KPPBB baru;

    k.  Aspek Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
        1)  Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang batas waktu penyelesaiannya paling 
            lambat tanggal 31 Maret 2004, tetap menjadi tanggung jawab unit kantor lama dan 
            harus selesai paling lambat akhir Februari 2004, penerbitan keputusannya dilakukan 
            oleh unit kantor lama sebelum beroperasinya kantor baru;
        2)  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang 
            telah disampaikan kepada Wajib Pajak, diselesaikan oleh unit kantor lama dan Nota 
            Penghitungan pajak disampaikan ke unit kantor baru tempat Wajib Pajak yang 
            bersangkutan terdaftar untuk diterbitkan keputusannya;
        3)  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terhadap Wajib Pajak dari unit kantor baru 
            yang pada saat beroperasinya belum dilaksanakan oleh unit kantor lama, harus 
            dibatalkan dan diganti dengan SP3 untuk unit kantor baru;
        4)  Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal 
            penagihan dapat dilaksanakan sebelum beroperasinya kantor baru, harus telah 
            diterbitkan dan disampaikan oleh unit kantor lama;
        5)  Terhadap usulan pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan 
            pada bank yang belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan 
            penghapusan tunggakan pajak, pencegahan dan penyanderaan yang belum terbit 
            Keputusan Menteri Keuangan-nya, kantor lama agar memberitahukan kepada 
            Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak c.q. Subdirektorat 
            Penagihan bahwa Wajib Pajak tersebut pindah ke kantor baru dengan menyebutkan 
            nama unit kantor baru untuk ditindaklanjuti oleh Subdirektorat Penagihan.

    l.  Aspek Informasi Perpajakan
        1)  Program pemecahan Master File di unit kantor lama sudah harus menuntaskan 
            pemisahan Master File sehingga tidak terdapat lagi Master File dalam kelompok yang 
            tidak jelas wilayahnya (grey area);
        2)  Semua proses pemisahan produk hukum yang sudah diterbitkan sebelum 
            beroperasinya kantor baru harus sudah diselesaikan oleh unit kantor lama;
        3)  Pencetakan surat Pemberitahuan perubahan NPWP harus sudah dicetak dan dikirim 
            kepada Wajib Pajak oleh unit kantor lama sebelum beroperasinya kantor baru;
        4)  Membagi persediaan formulir LPAD untuk unit kantor lama dan unit kantor baru;
        5)  Membagi data hasil persiapan ekstensifikasi ke masing-masing unit kantor sesuai 
            dengan wilayah kerjanya;
        6)  Kepala unit kantor baru segera berkoordinasi untuk mendapatkan fasilitas jaringan 
            sederhana, melalui pembagian sebagian peralatan jaringan unit kantor lama sebelum 
            jaringan di unit kantor baru siap digunakan;
        7)  Penunjukan petugas Operator Console sudah harus dilaksanakan sebelum 
            beroperasinya unit kantor baru.

5.  Berkenaan dengan kode penomoran surat dan cap dinas, agar menyesuaikan dengan ketentuan yang 
    baru, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Cap Dinas 
    Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    28/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di 
    Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berlaku mulai tanggal 20 Januari 2004.

6.  Pengadaan dan pencetakan blanko surat-surat ber-kop agar menyesuaikan dengan nama unit 
    organisasi (nomenclatur) yang baru berdasarkan KMK-519/KMK.01/2003.

7.  Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/36pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1