User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  11 September 1998  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.6/1998

                        TENTANG

                PENGUNDURAN DIRI DARI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa permohonan pengunduran diri dari Jabatan Fungsional Penilai PBB, 
maka dengan ini ditegaskan bahwa :

1.  Pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Penilai PBB dilaksanakan dengan 
    mempertimbangkan beberapa alasan menurut ketentuan yang berlaku, antara lain sebagai berikut :
    (1) Tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang ditentukan;
    (2) Ditugaskan diluar jabatan Penilai PBB;
    (3) Sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
    (4) Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 
        30 Tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat;
    (5) Dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966;
    (6) Sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara kecuali cuti diluar tanggungan negara 
        untuk persalinan keempat dan seterusnya.

    Alasan tersebut dijadikan dasar usulan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang 
    bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan dinas dan tidak mencerminkan kepentingan 
    pribadi Pejabat Fungsional Penilai PBB yang bersangkutan.

2.  Apabila ada Pejabat Fungsional Penilai PBB yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural, agar 
    Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan menyampaikan usulan pemberhentian sementara 
    segera setelah surat keputusan pegangkatan sebagai pejabat struktural terbit.

Demikian untuk dipedomani.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/36pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1