User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 Desember 1997 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.6/1997

                        TENTANG

    PETUNJUK PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANASBUMI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 
28 Oktober 1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas 
dan Panasbumi serta Pembayarannya dan adanya penyempurnaan dasar penentuan hasil produksi 
pengusahaan sumberdaya panasbumi serta semakin berkembangnya usaha bidang pengusahaan sumberdaya 
Panasbumi, dengan ini disampaikan penjelasan pengenaan PBB atas objek Pajak PBB Usaha Bidang 
Pertambangan/Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi sebagai berikut :

I.  Pengertian Umum
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :

    1.  Energi Panasbumi adalah air dan/atau uap panasbumi alami, panasbumi alami, dan energi 
        yang terkandung di dalamnya, yang dihasilkan dari atau terciptanya oleh, atau yang dapat 
        diambil dari panas alami bumi atau panasbumi, yang berasal dari bawah permukaan bumi 
        dalam bentuk panas atau energi, yang antara lain dapat digunakan untuk pembangkit tenaga 
        listrik;

    2.  Hasil Produksi adalah seluruh jumlah air dan/atau uap panasbumi yang diperoleh dari proses 
        eksploitasi sumberdaya panasbumi yang digunakan sebagai sumber energi dan/atau listrik 
        yang dihasilkan dari unit pembangkit listrik selama jangka waktu satu tahun kalender yang 
        dinyatakan dalam ukuran Kilo Watt hour (KWh);

    3.  Pengusaha Sumberdaya Panasbumi adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
        Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB)/Joint Operation Contract 
        (JOC), dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Skala Kecil yang semata-
        mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk menghasilkan uap 
        panasbumi guna pembangkitan energi/listrik atau secara terpadu menghasilkan uap 
        panasbumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).

II. Pendaftaran dan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Penerbitan Surat Pemberitahuan 
    Pajak Terutang (SPPT)

    1.  Pendaftaran objek pajak
        a.  Pendaftaran objek pajak atas Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang dikelola 
            oleh Pertamina dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah dengan cara 
            mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam rangkap 3 (tiga) yang 
            diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan, dan 
            setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali 
            kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

            Sedangkan data hasil produksi dikirimkan kepada Divisi Panasbumi Pertamina Pusat 
            dengan tembusan kepada Dinas Penerimaan Dana Pertamina Pusat.

        b.  Pendaftaran objek pajak dan data hasil produksi atas Pengusahaan Sumberdaya 
            Panasbumi yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) 
            dilaksanakan oleh Kontraktor KOB dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek 
            Pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdekat atau 
            dari Divisi Panasbumi Pertamina Pusat, dan setelah diisi dengan jelas, benar, 
            lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kepada Divisi Panasbumi Pertamina Pusat.
    
            Surat Pemberitahuan Objek Pajak dari para Kontraktor KOB dikonfirmasikan terlebih 
            dahulu dengan data yang ada di Divisi Panasbumi Pertamina Pusat untuk diteruskan 
            kepada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

        c.  Pendaftaran objek pajak dan data hasil produksi atas Pengusahaan Sumberdaya 
            Panasbumi yang dikelola oleh Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi 
            Skala Kecil dilaksanakan oleh Wajib Pajak/Pemegang ljin Pengusahaan Sumberdaya 
            Panasbumi Skala Kecil dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam 
            rangkap 3 (tiga) yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
            yang bersangkutan, dan setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan 
            ditandatangani dikirimkan kembali kepada Kantor Pelayanan PBB yang 
            bersangkutan.

            Data hasil produksi oleh Kantor Pelayanan PBB selanjutnya diteruskan kepada 
            Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

        d.  Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima Direktorat Pajak Bumi dan 
            Bangunan, untuk objek pajak :

            (1) Yang digunakan sebagai Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, 
                Eksploitasi dan lain-lainnya disampaikan oleh Direktorat Pajak Bumi dan 
                Bangunan kepada Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah kerjanya.

            (2) Data Hasil Produksi ditatausahakan sesuai dengan Keputusan Menteri 
                Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. 
                Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 
                28 Oktober 1997 yang dituangkan dalam Daftar Rincian Angka Perbandingan 
                Tertimbang dan Pembagian Data Hasil Produksi Panasbumi per Daerah 
                Tingkat II. Daftar dimaksud disampaikan kepada Kantor Pelayanan PBB 
                yang bersangkutan.

        e.  Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak usaha bidang pengusahaan 
            sumberdaya panasbumi adalah sebagaimana terlampir.

    2.  Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

        a.  Bumi Produktif adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumberdaya 
            Panasbumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/produksi.

            Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan sebesar 10 kali harga jual hasil energi 
            Panasbumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

        b.  Bumi Belum Produktif, meliputi :

            1.  Bumi penyelidikan umum adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan 
                Sumberdaya Panasbumi yang sedang/akan dilakukan penyelidikan secara 
                geologi umum, dengan maksud untuk membuat peta geologi pendahuluan 
                yang memuat lokasi dan adanya kenampakan Panasbumi.

                Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual 
                Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 46.

            2.  Bumi eksplorasi adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan 
                Sumberdaya Panasbumi yang telah diduga adanya sumberdaya panasbumi 
                yang perlu diteliti lebih seksama besar cadangan dan karakteristiknya.

                Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual 
                Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 46.

            3.  Bumi cadangan produksi adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan 
                Sumberdaya Panasbumi yang telah dipastikan mengandung cadangan 
                sumberdaya panasbumi dan sewaktu-waktu siap diproduksi.

                Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai J
                Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 45.

        c.  Tanah kosong/lain-lain adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa 
            Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan 
            penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, tanah pengamanan dan tanah 
            emplasemen.

            Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual 
            Objek Pajak tanah yang berada di sekitarnya.

        d.  Tanah pengamanan adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa 
            Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang digunakan sebagai pengamanan 
            bangunan dan atau pengamanan lingkungan.

            Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual Objek 
            Pajak tanah yang berada di sekitarnya.

        e.  Tanah emplasemen adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa 
            Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang terdapat bangunan-bangunan (kantor, 
            PLTP, gudang, sarana olah raga, sarana kesehatan, sarana sosial,    perumahan 
            karyawan serta sarana lainnya).

            Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh 
            Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

    3.  Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

        a.  Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Pimpinan 
            Pertamina di Daerah dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Skala 
            Kecil, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengusulkan perhitungan 
            pengenaan PBB Pengusahaan Panasbumi dengan dilampiri Surat Pemberitahuan 
            Objek Pajak rangkap kedua dan konsep usulan Keputusan Kepala Kantor Wilayah 
            Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud kepada Direktur 
            Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi Dan Bangunan selambat-lambatnya pada 
            bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.

        b.  Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Daftar Rincian Angka Perbandingan 
            Tertimbang serta Pembagian Data Hasil Produksi Panasbumi per Daerah Tingkat II 
            yang diterima dari Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya oleh Kantor 
            Pelayanan PBB diusulkan perhitungannya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu 
            setelah diterima.

        c.  Direktur Pajak Bumi dan Bangunan melakukan penelitian dan memberikan 
            persetujuan atas usul perhitungan pengenaan PBB Panasbumi dari Kantor Pelayanan 
            PBB.

        d.  Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor 
            Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB per Dati II 
            dalam rangkap 3 (tiga) :
            (1) Rangkap pertama dan rangkap kedua dikirimkan ke Direktorat Pajak Bumi 
                dan Bangunan, dan rangkap pertama setelah diteliti oleh Direktorat PBB 
                akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

            (2) Rangkap ketiga untuk arsip di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
                yang bersangkutan.

        e.  Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan 
            Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi adalah sebagaimana terlampir.

III.    Ketentuan Lain-Lain
    1.  Tata cara pembayaran PBB Pertambangan/Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi mengacu 
        pada tata cara pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

    2.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor SE-59/PJ.6/1994 tanggal 13 September 1994 perihal Pengenaan Pajak Bumi dan 
        Bangunan Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi dan SE-40/PJ.6/1995 tanggal 12 Juli 1995 
        lampiran III butir 3.2. yang mengatur pengenaan PBB Pertambangan Panasbumi, dinyatakan 
        tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/36pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1