User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.6/1993

                        TENTANG

              PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DENGAN SURAT PAKSA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pelaksanaan penagihan PBB dengan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 
SE-12/PJ.6/1991 harus dilakukan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak atas usul tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
Prosedur tersebut di atas ternyata mengakibatkan panjangnya waktu pemrosesan penerbitan Surat Paksa,
sehingga pelaksanaannya perlu ditata kembali.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka agar mekanisme penagihan dengan Surat Paksa dapat 
berjalan sesuai tujuan, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Penagihan dengan Surat Paksa didasarkan pada UU No. 19 Tahun 1959 jo Pasal 13 UU No. 12 Tahun 
    1985, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.04/1985 dan 
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.14/PJ.6/1990.

2.  Pelaksanaan Penagihan PBB dengan Surat Paksa sampai dengan tindakan Penyitaan/Pelelangan,
    sepenuhnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga 
    menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Dengan demikian untuk penagihan dengan Surat Paksa
    tidak diperlukan lagi persetujuan Kantor Pusat Ditjen Pajak.

3.  Dalam melaksanakan penerbitan Surat Paksa agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Penagihan dengan Surat Paksa dilakukan selektif, tidak ditujukan kepada penunggak kecil 
        atau mereka yang berpenghasilan rendah;
    b.  Sebelum penerbitan Surat Paksa agar dilakukan dahulu berbagai upaya secara maksimal
        sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundangan perpajakan, dan menjadikan 
        tindakan penyitaan/pelelangan sebagai upaya terakhir.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/36pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1