peraturan:sedp:36pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 36/PJ.6/1991 TENTANG PEMANFAATAN PERALATAN DAN TENAGA OPERATOR KOMPUTER PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana dimaklumi bahwa dewasa ini pada sebagian besar Kantor-kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan telah dipasang seperangkat peralatan komputer terdiri dari 1 (satu) system unit dan 4 (empat) buah dumb terminal berikut printer (EPSON LQ-1050+ ; GENICOM 4410) dan perlengkapannya dalam suatu ruangan khusus. Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut: 1. Bagi para KPPBB yang telah memperoleh perangkat komputer tersebut agar memanfaatkan fasilitas peralatan itu secara optimal untuk lebih menunjang kelancaran pekerjaan, dengan menugaskan para tenaga operator yang telah dididik untuk mengoperasikannya sesuai petunjuk yang telah diberikan pada penataran aplikasi komputer. 2. Menggunakan, memelihara dan menjaga peralatan tersebut dengan tertib dan sebaik-baiknya agar diperoleh manfaat semaksimal mungkin baik kualitas produk keluaran/out put maupun dari segi umur teknis/nilai ekonomis peralatan. 3. Melakukan pengawasan atas kegiatan pengoperasian komputer dengan mencatat dalam buku penjagaan kerusakan disertai tindak lanjutnya. Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terma kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/36pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1