User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.52/2002

                        TENTANG

    PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ./2002 TENTANG PERUBAHAN 
      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA 
                  PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ONLINE

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ./2002 tentang 
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba 
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPn BM Secara On Line.

Hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Direktur Pajak tersebut adalah dimasukannya Kantor Pelayanan 
Pajak Wajib Pajak Besar I dan II sebagai Peserta Uji Coba.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/36pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1