peraturan:sedp:36pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 36/PJ.52/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ./2002 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ./2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPn BM Secara On Line. Hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Direktur Pajak tersebut adalah dimasukannya Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I dan II sebagai Peserta Uji Coba. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/36pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1