User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.51/1995

                        TENTANG

          PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU 
                 (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotocopy surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-427/KMK.04/1995 Tanggal 18 Juli 1995 
perihal fasilitas perpajakan atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh 
swasta, yang intinya bahwa ketentuan pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 128/KMK.00/1993 tanggal 
10 Pebruari 1993 tetap diberlakukan terhadap semua perjanjian usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta 
yang telah ditandatangani pada masa sebelum berlakunya Undang-undang perpajakan yang baru (masa 
sebelum 1 Januari 1995).

Untuk Mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran No.SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/36pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1