User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.411999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              26 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.41/1999

                        TENTANG

       PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG 
                          BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
392/KMK.04/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
638/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan 
Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor : 30/KMK.04/1998.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kegiatan yang akan diikuti oleh anggota misi kesenian, misi 
olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 
46 TAHUN 1994 tidak dibatasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja, akan tetapi dapat untuk seluruh kegiatan 
yang diikuti oleh masing-masing anggota misi sebagaimana dimaksud diatas yang mewakili Pemerintah 
Republik Indonesia dengan mendapat persetujuan dari masing-masing Menteri terkait.

1.  Berdasarkan Pasal I Keputusan Menteri Keuangan ini, anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi 
    keagamaan yang dikecualikan dari pembayaran PPh pada saat bertolak ke luar negeri terdiri dari :
    a.  Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili 
        Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan 
        dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Kebudayaan;

    b.  Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik 
        Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri Pemuda 
        dan Olah raga atau yang mewakilinya;

    c.  Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah 
        Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan 
        persetujuan Menteri Agama atau yang mewakilinya.

2.  Agar terdapat kesamaan persepsi dan penafsiran di lapangan mengenai pengertian "anggota misi" 
    dan "mewakili Pemerintah Indonesia", perlu ditegaskan bahwa :
    a.  Anggota misi terdiri dari anggota-anggota suatu rombongan/kelompok/misi kesenian dan 
        kebudayaan, olah raga dan keagamaan, atau hanya seorang anggota saja. Misalnya seorang 
        tokoh kebudayaan (seniman) yang keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka 
        memberikan ceramah tentang kesenian/kebudayaan Indonesia.

    b.  Sepanjang keberangkatan anggota dari suatu misi kesenian dan kebudayaan, olah raga dan 
        keagamaan ke luar negeri mendapat persetujuan dari Menteri yang terkait atau yang 
        mewakilinya, maka keberangkatan anggota misi tersebut dianggap mewakili Pemerintah 
        Indonesia. Tidak menjadi soal, apakah diutus oleh instansi Pemerintah Indonesia, Lembaga/
        organisasi non pemerintah di dalam negeri, Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri, atau 
        Lembaga/organisasi lainnya di luar negeri.

3.  Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut di atas diberikan 
    melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana 
    Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak ditempat/pelabuhan keberangkatan ke luar 
    negeri atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah 
    dikirim Surat Permohonan yang dinyatakan lengkap.

4   Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 2.2 huruf b 
    ayat (1), (2) dan (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 
    Maret 1995 tentang Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan 
    tidak berlaku lagi, sedangkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Fiskal Luar Negeri yang telah 
    diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/36pj.411999.txt · Last modified: by 127.0.0.1