User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.411998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 November 1998       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.41/1998

                        TENTANG

         PERUBAHAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO JENIS USAHA DOKTER

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-218/PJ./1998 tanggal 
12 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tentang 
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat 
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi 
Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, 
bersama ini diberikan beberapa penegasan untuk pelaksanaannya sebagai berikut :

1.  Perubahan Besarnya Angka Prosentase Norma

    1.1.    Besarnya Norma Penghasilan Neto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada 
        nomor urut 170, kode 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan 
        Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto 
        Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
        ---------------------------------------------------------------------------
        No.       Wilayah               Semula         Menjadi
        ---------------------------------------------------------------------------
        1.  10 Ibukota Propinsi     40      45
        2.  Kota propinsi lainnya       37,5        42,5
        3.  Daerah lainnya          35      40
        ---------------------------------------------------------------------------

    1.2.    Besarnya Norma Penghasilan Neto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada 
        nomor urut 170, kode. 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Pajak Nomor : 
        KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi 
        Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan 
        Sebagaimana Mestinya, diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
        ---------------------------------------------------------------------------
        No.       Wilayah               Semula         Menjadi
        ---------------------------------------------------------------------------
        1.  10 Ibukota Propinsi     42,5        47,5
        2.  Kota propinsi lainnya       40      45
        3.  Daerah lainnya          37,5        42,5
        ---------------------------------------------------------------------------

2.  Saat Mulai Berlaku
    2.1.    Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang baru sebagaimana dimaksud pada 
        butir 1.1. berlaku mulai tahun pajak 1999 dan seterusnya.
    2.2.    Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang baru sebagaimana dimaksud pada 
        butir 1.2. berlaku mulai tahun pajak 1998 dan seterusnya.

3.  Sosialisasi
    Penyebarluasan atau pemberitahuan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut 
    kepada masyarakat terutama kepada para dokter dapat dilakukan antara lain dengan cara :
    3.1.    Melampirkan Surat Edaran ini dalam SPT Tahunan PPh para dokter yang akan dikirim atau 
        diberitahukan pada saat menyampaikan surat pemberitahuan menggunakan norma 
        penghitungan.
    3.2.    Kerjasama dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat untuk melakukan 
        penyuluhan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/36pj.411998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1