User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.21985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 36/PJ.2/1985

                        TENTANG

                             SPT TAHUNAN PPh 1985

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Sebagaimana dimaklumi, Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pada akhir Desember 1985 nanti 
    telah diberlakukan selama dua tahun.

2.      Untuk tahun pajak 1984, bentuk SPT Tahunan PPh yang harus diisi oleh Wajib Pajak ada dua macam, 
    yaitu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) dan SPT Tahunan PPh untuk 
    Wajib Pajak Badan (Formulir 1771).

3.  Berbeda dengan tahun pajak 1984, dalam usaha terutama untuk memberikan kemudahan 
    pengisiannya, di samping penyelenggaraan pemungutan pajak yang lebih efektif (="effective tax 
    administration"), maka SPT Tahunan PPh tahun pajak 1985 disesuaikan dengan golongan Wajib Pajak 
    yang mengisinya sebagai berikut :
    (1).    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi :
        a.      Formulir 1770-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk Wajib 
            Pajak LP2P) yang tidak memperoleh penghasilan dari Usaha atau pekerjaan bebas.
        b.      Formulir 1770, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh 
            penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.

    (2).    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan :
        a.      Formulir 1771-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Koperasi.
        b.      Formulir 1771, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi.

4.      Dalam rangka mencapai dua sasaran utama sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas, maka 
    direncanakan untuk tahun pajak 1986, akan ada tiga SPT untuk orang Pribadi dan tiga SPT untuk 
    Badan sebagai berikut :
    1.  a.  Formulir 1770-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak 
            menerima penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.
        b.  Formulir 1770-B, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
            memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas dengan menggunakan 
            Norma Penghitungan.
        c.  Formulir 1770-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
            memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas yang wajib 
            menyelenggarakan pembukuan.

    2.  a.  Formulir 1771-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi dengan 
            menggunakan Norma Penghitungan.
        b.  Formulir 1771-B, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi yang 
            wajib menyelenggarakan pembukuan.
        c.  Formulir 1771-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Koperasi.

5.      Untuk keperluan apa yang diuraikan dalam butir 4, kiranya perlu ditekankan pentingnya Saudara 
    memantapkan daftar pemisahan Wajib Pajak-Wajib Pajak sesuai dengan surat kawat KP.DJP tanggal 
    19 Juli 1985 No. KWT-6/PJ.2/1985 tentang jumlah dan perincian Wajib Pajak terdaftar.

Demikian untuk diketahui dan diindahkan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/36pj.21985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1