User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:36pj.2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori
Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-26/PJ./2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

    a.  Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja
        yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha
        tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena
        Pajak dan tidak lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

    b.  Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21
        Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009 dan
        apabila setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP, Pajak
        Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa
        Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP.

    c.  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima
        pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebesar pajak terutang
        berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak
        termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang
        belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    d.  Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada
        huruf c tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan
        kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan
        ketentuan perundang-undangan.

    e.  Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:

        1)  kategori usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan,
            perburuan, dan kehutanan;

        2)  kategori usaha perikanan; dan

        3)  kategori usaha industri pengolahan, sebagaimana tercantum dalam
            lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang
            Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
            Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah
            dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.

    f.  Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara
        tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja
        sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.

    g.  Dalam hal pemberi kerja:

        1)  memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja;
            atau

        2)  menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas
            penghasilan pekerja, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau
            ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang
            mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

    h.  Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
        Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    i.  Dalam hal pemberi kerja memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21
        Ditanggung Pemerintah kepada pekerjanya, pemberi kerja wajib
        menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai
        dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilampiri dengan:

        1)  realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
            Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
            dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
            Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2009 sebagaimana telah diubah
            dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ./2009; dan

        2)  Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang
            dibubuhi cap atau tulisan #PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
            EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009#.

    j.  Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
        sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf i angka 1) harus disampaikan
        dengan ketentuan sebagai berikut:

        1)  dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
            Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi
            kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak
            Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas
            (hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik.

        2)  dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
            Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja
            harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak
            Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media
            elektronik.

    k.  Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
        sebagaimana dimaksud pada huruf j yang disampaikan dalam bentuk media
        elektronik harus disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

        1)  Formulir Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana
            dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
            Nomor PER-22/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
            Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ./2009:

            1.1 sampai dengan baris #Jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung
                Pemerintah# tetap harus ditulis sesuai dengan jumlah total
                pekerja, total penghasilan bruto dan total Pajak Penghasilan
                Pasal 21 yang mendapatkan fasilitas Ditanggung Pemerintah.

            1.2 daftar pekerja yang telah menerima PPh 21 Ditanggung
                Pemerintah dibubuhi cap atau tulisan #DAFTAR PEKERJA YANG
                TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
                ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK
                YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI#.

        2)  daftar pekerja yang disampaikan dalam bentuk media elektronik
            sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi ketentuan
            sebagai berikut:

            2.1 dibuat dalam #microsoft office excell # dan disimpan dalam tipe
                #xls#.

            2.2 file disimpan dengan nama sebagai berikut:

                XXXXXXXXXXXXXXX21XXXXXXXX
                |______________|   |_||___||_|
                    i          ii  iii    iv     v

                i.  15 digit NPWP pemberi kerja

                ii. Jenis Pajak (21)

                iii.    Masa Pajak (01,02 dst)

                iv. Tahun Pajak (2009)

                v.  Kode SPT (00 untuk SPT Normal/01, 02, dst untuk
                    pembetulan)

                Sehingga contoh format nama file keseluruhannya menjadi:

                -   0123456789123452103200900 (untuk SPT Normal)

                -   0123456789123452103200901 (untuk SPT Normal
                    Pembetulan ke satu)

    l.  Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor
        ke Kas Negara, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan
        Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya melalui
        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

    m.  Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke
        Kas Negara wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat
        pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya.

    n.  Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21
        Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
        Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
        Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi
        sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
        1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

    o.  Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak
        Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai
        dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20
        Desember 2009.

2.  Kepala Kantor harus menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan laporan kepada Kepala
        Kantor Wilayah mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
        yang telah diberikan kepada pekerja paling lama tanggal 25 bulan berikutnya
        setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud
        dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
        Pajak ini.

    b.  Kepala Kantor Wilayah harus menyampaikan laporan kepada Direktur Potensi,
        Kepatuhan dan Penerimaan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
        Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja, paling lama akhir bulan
        berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan sebagaimana
        dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
        Jenderal Pajak ini.

3.  Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
    Pasal 21 serta Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan 21 yang Ditanggung
    Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Sektor Usaha dengan Klasifikasi Lapangan
    Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan IV yang tidak
    terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    Lampiran III    : Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
        Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

    Lampiran IV : Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
        Pemerintah.

4.  Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi
    kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   30 Maret 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/36pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1