User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 35/PJ/2003

                               TENTANG

   PELAKSANAAN PEMINDAHAN 100 WAJIB PAJAK BESAR KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB BESAR SATU 
                  DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ./2003 tanggal 
17 September 2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada 
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-..../PJ./2003 tanggal Oktober 2003 tentang Tata Cara 
Pemindahan Wajib Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dengan ini diminta kepada Kepala KPP 
tempat domisili Wajib Pajak tersebut untuk segera mempersiapkan pemindahan Wajib Pajak tersebut. Kepala 
Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pemindahan berkas Wajib Pajak, baik yang ada di KPP, KARIKPA, 
maupun di KANWIL.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/35pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1