User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.6/1999

                        TENTANG

    PENYEMPURNAAN PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK 
         DAN SUBJEK PBB DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tuntutan teknologi dan perkembangan yang terjadi di lapangan/wilayah KPPBB dalam 
penanganan data yang berkaitan dengan kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan 
Bangunan, maka berdasarkan pasal 8 ayat 2 keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 
tanggal 16 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek 
PBB Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini Direktur Jenderal 
Pajak merasa perlu melakukan penyempurnaan khususnya yang menyangkut standar biaya sebagai berikut :

1.  Dalam hal pembuatan kerangka peta Desa/Kelurahan dengan menggunakan alat Total Station, 
    Standar Biayanya diatur sebagaimana Lampiran 1.

    Daftar Standar Biaya ini selanjutnya menjadi :
    Lampiran 52 :   keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor       :   Kep-04/PJ.6/1998
    Tanggal     :   16 Juni 1998;

2.  Sebagai acuan dan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1999 
    tanggal 14 Mei 1999 perihal Alokasi BO untuk kegiatan Tahun Anggaran 1999/2000, khususnya butir 
    3.3.1. tentang Analisa dan Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini kegiatan tersebut ditetapkan dengan 
    Standar Biaya sebagaimana Lampiran II beserta contohnya.

    Daftar Standar Biaya ini selanjutnya menjadi :
    Lampiran 45A    :   Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor       :   Kep-04/PJ.6/1998
    Tanggal     :   16 Juni 1998;

3.  Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR yang mengacu kepada standar biaya sebagaimana 
    butir 2 di atas, selanjutnya menjadi alternatif kegiatan penilaian bumi yang berdiri sendiri lepas dari 
    bagian kegiatan pendataan;

4.  Kegiatan analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR yang merupakan bagian dari rencana kerja 
    pendataan (Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka 
    Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP) standar biayanya tetap mengacu pada 
    Lampiran 45 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998;

5.  Bagi KPPBB yang merencanakan kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR di luar kota tempat 
    domisili KPPBB yang bersangkutan, kepada petugas diberikan tambahan biaya berupa uang transpor 
    pulang pergi tanpa uang harian yang dibebankan pada m.a. 05410;

6.  Penyempurnaan menyeluruh atas Buku Petunjuk Pelaksanaan dimaksud, akan dilakukan dalam 
    waktu yang sesingkat-singkatnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/35pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1