peraturan:sedp:35pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.6/1999
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK
DAN SUBJEK PBB DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan tuntutan teknologi dan perkembangan yang terjadi di lapangan/wilayah KPPBB dalam
penanganan data yang berkaitan dengan kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan
Bangunan, maka berdasarkan pasal 8 ayat 2 keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998
tanggal 16 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek
PBB Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini Direktur Jenderal
Pajak merasa perlu melakukan penyempurnaan khususnya yang menyangkut standar biaya sebagai berikut :
1. Dalam hal pembuatan kerangka peta Desa/Kelurahan dengan menggunakan alat Total Station,
Standar Biayanya diatur sebagaimana Lampiran 1.
Daftar Standar Biaya ini selanjutnya menjadi :
Lampiran 52 : keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : Kep-04/PJ.6/1998
Tanggal : 16 Juni 1998;
2. Sebagai acuan dan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1999
tanggal 14 Mei 1999 perihal Alokasi BO untuk kegiatan Tahun Anggaran 1999/2000, khususnya butir
3.3.1. tentang Analisa dan Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini kegiatan tersebut ditetapkan dengan
Standar Biaya sebagaimana Lampiran II beserta contohnya.
Daftar Standar Biaya ini selanjutnya menjadi :
Lampiran 45A : Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : Kep-04/PJ.6/1998
Tanggal : 16 Juni 1998;
3. Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR yang mengacu kepada standar biaya sebagaimana
butir 2 di atas, selanjutnya menjadi alternatif kegiatan penilaian bumi yang berdiri sendiri lepas dari
bagian kegiatan pendataan;
4. Kegiatan analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR yang merupakan bagian dari rencana kerja
pendataan (Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka
Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP) standar biayanya tetap mengacu pada
Lampiran 45 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998;
5. Bagi KPPBB yang merencanakan kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR di luar kota tempat
domisili KPPBB yang bersangkutan, kepada petugas diberikan tambahan biaya berupa uang transpor
pulang pergi tanpa uang harian yang dibebankan pada m.a. 05410;
6. Penyempurnaan menyeluruh atas Buku Petunjuk Pelaksanaan dimaksud, akan dilakukan dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/35pj.61999.txt · Last modified: by 127.0.0.1