User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.61996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.6/1996

                        TENTANG

                   PENGENAAN PBB ATAS OBJEK PAJAK PELABUHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari Kepala KP.PBB berkenaan dengan Pengenaan PBB 
atas objek pajak pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Terhadap areal pelabuhan yang secara nyata merupakan wilayah administrasi Perum Pelabuhan 
    dan untuk memasukinya diperlukan ijin/diharuskan membayar, dapat dikenakan PBB.

2.  Klasifikasi bumi dan bangunan di areal pelabuhan sebagaimana disebutkan pada butir (1) di atas, 
    diatur oleh KP.PBB setempat dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 
    174/KMK.04/1993.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/35pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1