User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.6/1994

                        TENTANG

           KETERANGAN NJOP PBB UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PPh ATAS PENGHASILAN 
                DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk kelancaran pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini :
1.  Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara 
    Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak 
    dan tata Cara Penyampaian Laporan PPAT dan Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan 
    Pembayaran Sehubungan dengan Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan;

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1994 tanggal 10 Mei 1994 perihal 
    Pembayaran PPh dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah 
    dan Bangunan;

Dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
    Sesuai dengan angka (5) huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1994 
    tanggal 10 Mei 1994, dalam hal objek PBB yang belum terdaftar dialihkan haknya atau diperjual 
    belikan, maka agar Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah objek pajak terletak 
    memberikan pelayanan kepada penjual (wajib pajak) yang memerlukan Surat Keterangan Nilai Jual 
    Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan guna pembayaran PPh menurut PP No. 3 TAHUN 1994 (contoh 
    terlampir).

    Apabila terhadap objek tersebut diperlukan penilaian secara individual (objek pajak bernilai tinggi), 
    maka Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak dibuat berdasarkan laporan penilaian tersebut.

2.  Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak 
    terhutang. Wajib pajak yang memerlukan pelayanan sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut agar 
    diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) berdasarkan data-data yang 
    dipunyai oleh Wajib pajak dan sekaligus diterbitkan SPPTnya.

3.  Setiap pemberian pelayanan agar disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/35pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1