User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.52/2001

                        TENTANG

          PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-19/PJ.52/2000 
     TANGGAL 20 JULI 2000 TENTANG PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 
tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak yang antara lain 
mengatur pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan usaha pedagang eceran, maka dengan 
ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pengawasan 
Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran dinyatakan dicabut. Selanjutnya kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi 
PPN Pedagang Eceran beserta pelaporannya agar berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001. Dengan demikian Laporan Pengamatan sebagaimana 
dimaksud dalam lampiran SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 2000 tersebut, sejak bulan November 2001 
ditiadakan.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/35pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1