User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 September 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.51/1996

                        TENTANG

       PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
             DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KELIMAPULUH TUJUH IKAPI) 
             (PENYEMPURNAAN KE-5 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kelimapuluh Tujuh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku 
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi 
surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 40020/A/A4/KU/96 tanggal 13 Agustus 
    1996, dan 
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/207/588/1996 tanggal 20 Juli 1996.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kelimapuluh 
Tujuh IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 
Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri  PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Kelimapuluh Tujuh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah 
oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (SERI PPN 8-95).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/35pj.511996.txt · Last modified: by 127.0.0.1