User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.43/1999

                        TENTANG

  PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN 
         KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan pemotongan PPh 
Pasal 21 atas dana pensiun yang dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapat izin dari 
Menteri Keuangan dan yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 30 ayat (6) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana 
    Pensiun antara lain disebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran pensiun dapat dialihkan dari 
    Pengelola Dana Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur 
    hidup.

2.  Pada dasarnya pembayaran pensiun dapat dilakukan secara berkala ataupun secara sekaligus.

3.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, dinyatakan bahwa yang dipotong 
    PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur antara lain berupa uang 
    pensiun, demikian pula atas uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua 
    (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT) adalah merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

4.  Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun dari Pengelola Dana Pensiun yang 
    telah disahkan Menteri Keuangan kepada perusahaan asuransi jiwa, maka perlakuan perpajakan 
    terhadap pembayaran pensiun adalah sebagai berikut :
    a.  Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa, 
        peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun yang dibayarkan secara 
        sekaligus, sehingga Pengelola Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 
        sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 
        21 Oktober 1998 dan Pasal 14 ayat (1) keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998, dengan ketentuan sebagai berikut :
        1)  Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan bruto sebesar 
            Rp. 8.640.000,00 atau kurang;
        2)  Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,00 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 
            10% dari penghasilan bruto;
        3)  Penghasilan bruto diatas Rp. 25.000.000,00 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari 
            penghasilan bruto.

    b.  Pemotongan PPh Pasal 21 seperti dimaksud pada butir a tersebut di atas bersifat final.

    c.  Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan 
        asuransi jiwa maka program pensiun berubah menjadi program asuransi sehingga pada saat 
        peserta menerima hak atas manfaat pensiun tersebut, maka perusahaan asuransi jiwa tidak 
        melakukan pemotongan PPh Pasal 21 lagi.

    d.  Apabila sebelum memperoleh manfaat pensiun peserta atau pun pemberi kerja masih 
        membayar iuran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa maka atas iuran pensiun tersebut 
        diperlakukan sebagai pembayaran premi asuransi. Perlakuan perpajakan atas pembayaran 
        premi asuransi oleh karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan dalam menghitung 
        PPh Pasal 21 yang terutang, sedangkan yang dibayar pemberi kerja dapat dibebankan 
        sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung 
        penghasilan kena pajak apabila pembayaran tersebut merupakan unsur penghasilan 
        karyawan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/35pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1