User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.431990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.43/1990

                               TENTANG

              LAPORAN PPh PASAL 21 PERGURUAN TINGGI SWASTA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka upaya meningkatkan kepatuhan Badan-badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) 
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.431/1990 tanggal 9 April 1990 
    tentang kewajiban perpajakan Badan-badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk :
    a.  Menghubungi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di wilayahnya dan meminta 
        untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    b.  Memberikan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan agar kewajiban perpajakan Badan 
        Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
    c.  Melaporkan kepatuhan Badan-badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dalam 
        memenuhi kewajiban perpajakannya kepada Direktur Pajak Penghasilan.

2.  Berdasarkan data yang masuk pada Direktorat Pajak Penghasilan sampai dengan bulan Nopember 
    1990 diketahui hal-hal sebagai berikut :
    a.  Laporan kepatuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dari Perguruan Tinggi Swasta baru 
        disampaikan secara teratur kepada Direktur Pajak Penghasilan oleh KPP Jakarta Pusat 
        Empat, KPP Jakarta Pusat Enam, KPP Jakarta Utara Satu dan KPP Manado.
    b.  Dari 120 KPP hanya 23 yang sudah menyampaikan laporan baik secara rutin atau insidentil. 
        Adapun untuk KPP khusus di wilayah Kanwil VI tidak perlu menyampaikan laporan dimaksud.
    c.  Sesuai dengan laporan-laporan yang sudah masuk, dapat diketahui ternyata kepatuhan 
        Perguruan Tinggi Swasta masih sangat memprihatinkan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang 
    di wilayahnya terdapat Perguruan Tinggi Swasta agar meningkatkan penyuluhan dan pembinaan 
    kepada Perguruan Tinggi Swasta tersebut.

4.  Laporan mengenai kepatuhan Badan-badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dalam memenuhi 
    kewajiban perpajakannya dimaksud agar disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali, yaitu pada akhir 
    bulan Juni dan Desember kepada Direktur Pajak Penghasilan, meliputi :
    a.  Daftar nama Perguruan-perguruan Tinggi Swasta.
    b.  Setoran bulanan PPh Pasal 21 dari masing-masing Perguruan Tinggi Swasta.
        Dengan demikian laporan tersebut tidak perlu disampaikan setiap bulan. Dalam hal ini di 
        wilayah KPP yang bersangkutan tidak terdapat Perguruan Tinggi Swasta, laporan kepada 
        Direktur Pajak Penghasilan cukup sekali saja.

5.  Untuk memberikan gambaran kepada Saudara, dengan ini disampaikan kompilasi hasil laporan PPh 
    Pasal 21 Perguruan Tinggi Swasta periode April sampai dengan September 1990.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/35pj.431990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1