User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.431989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.43/1989

                               TENTANG

           PENEGASAN MENGENAI PENGISIAN SPT PPh WP ORANG PRIBADI BAGI PARA DOKTER

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai pengisian SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi bagi para dokter, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-36/PJ.21/1986 tanggal 22 Agustus 1986 dan Nomor : 
    SE-19/PJ.23/1989 tanggal 3 April 1989 pada dasarnya mengatur pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 
    21 atas penghasilan berupa honorarium yang diterima oleh para dokter yang praktek di rumah sakit.

2.  Pada akhir tahun, penghasilan berupa honorarium sebagaimana tersebut pada butir 1 digabungkan 
    dengan penghasilan dari pekerjaan bebas yang dilakukan di tempat praktek sendiri dan penghasilan 
    lain yang berasal dari sumber penghasilan di luar pekerjaan bebas, serta selanjutnya penghasilan-
    penghasilan tersebut dilaporkan oleh dokter yang bersangkutan dalam SPT Tahunan. Sedangkan PPh 
    Pasal 21 yang dipotong oleh rumah sakit merupakan pembayaran dimuka dari PPh yang terutang 
    untuk seluruh tahun pajak ,yang selanjutnya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh WP Orang 
    Pribadi dari dokter tersebut.

3.  Untuk tahun pajak 1988 dan sebelumnya, penghasilan berupa honorarium yang diterima dokter dari 
    rumah sakit adalah sudah merupakan penghasilan netto mengingat pihak rumah sakit sudah 
    memotong biaya-biaya dan bagian yang menjadi hak rumah sakit. oleh karena itu, dalam mengisi SPT 
    Tahunan PPh WP Orang Pribadi dari yang bersangkutan, jumlah penghasilan netto berupa honorarium 
    yang berasal dari rumah sakit tersebut langsung digabungkan atau dijumlahkan dengan penghasilan 
    netto dari hasil praktek dokter (pekerjaan bebas) di tempat praktek sendiri, yang dihitung dengan cara 
    menggunakan norma Penghitungan Penghasilan Netto atau dengan menyelenggarakan pembukuan 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Adapun contoh perhitungan sebagai berikut :
    1.  Penerimaan penghasilan berupa honorarium dari rumah sakit dalam setahun.
        Jumlah imbalan jasa dokter dari pasien              Rp  80.000.000,-
        Jumlah potongan pihak rumah sakit                   Rp  20.000.000,-
        Jumlah penghasilan netto berupa honorarium 
        yang diterima oleh dokter                       Rp  60.000.000,-
            PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pihak rumah sakit 
        sebesar : 15% x Rp. 60.000.000,-                Rp   9.000.000,-

        Jumlah sebesar Rp. 9.000.000,- tersebut merupakan kredit pajak bagi dokter yang 
        bersangkutan.

    2.  Perhitungan jumlah penghasilan netto dari pekerjaan bebas praktek di tempat praktek sendiri.
        Jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan bebas 
        berupa praktek dokter dalam satu tahun                  Rp 100.000.000,-
        Norma penghitungan Penghasilan Netto 
        dokter untuk kota Jakarta tahun 1988                40%
        Jumlah Penghasilan Netto dari pekerjaan bebas   
        praktek dokter setahun : 40% x Rp  100.000.000,-        Rp  40.000.000,-

    3.  Penggabungan Penghasilan Netto dalam SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
        Jumlah Penghasilan Netto berupa honorarium 
        dari rumah sakit (angka 1)                  Rp  60.000.000,-
        Jumlah penghasilan netto dari pekerjaan bebas (angka 2) Rp  40.000.000,-
        Jumlah seluruh penghasilan netto                    Rp 100.000.000,-

4.  Dalam hal pada saat dilakukan penelitian/pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun 
    Pajak 1988 dan sebelumnya dari para dokter terdapat keragu-raguan mengenai penghasilan berupa 
    honorarium yang berasal dari rumah sakit, maka Saudara dapat meminta surat pernyataan dari 
    rumah sakit yang membayarkan honorarium tersebut melalui dokter yang bersangkutan, yang 
    menyatakan apakah jumlah honorarium yang diterima oleh dokter tersebut sudah dipotong atau belum 
    dengan bagian yang menjadi hak rumah sakit. Dalam hubungan ini perlu diingatkan bahwa sampai 
    saat ini masih terdapat  dokter yang belum bersedia dipotong PPh Pasal 21 oleh pihak yang 
    membayarkan honorarium kepada dokter tersebut, oleh karena itu dalam mengadakan penelitian/
    pemeriksaan hal tersebut agar mendapatkan perhatian seperlunya.

5.  Apabila sesuai dengan pernyataan rumah sakit yang bersangkutan honorarium yang diterima oleh 
    dokter tersebut masih merupakan jumlah bruto, yakni jumlah sebelum dipotong dengan biaya-biaya 
    dan bagian yang menjadi hak rumah sakit, maka penghasilan netto berupa honorarium tersebut dapat
    dihitung dengan cara menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tahun pajak yang 
    berkenaan atas penghasilan bruto berupa honorarium.

6.  Untuk tahun pajak 1989 dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.23/1989 tanggal 3 April 1989, dalam mengisi SPT Tahunan
    PPh WP Orang Pribadi para dokter penghasilan bruto berupa honorarium, yakni jumlah imbalan jasa 
    dokter dari pasien sebelum dikurangi dengan potongan-potongan oleh pihak rumah sakit, digabungkan
    atau dijumlahkan dengan penerimaan bruto dari pekerjaan bebas (yakni penerimaan bruto dari praktek
    di rumah atau di tempat praktek sendiri), sehingga menjadi jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan 
    bebas untuk satu tahun pajak.

7.  Diminta agar Saudara mengingatkan kepada para dokter di wilayah kerja Saudara mengenai 
    ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 jo. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ.5/1988 tanggal 27 Juli 1988, yakni apabila jumlah 
    penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya dalam satu tahun berjumlah Rp  120.000.000,- atau lebih, 
    maka dokter yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. Dokter yang berhak dan dapat 
    memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam menghitung penghasilan 
    netto dari pekerjaan bebasnya adalah dokter yang jumlah penerimaan brutonya dalam satu tahun 
    kurang dari Rp  120.000.000,-

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/35pj.431989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1