User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 November 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.42/1998

                        TENTANG

      PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, 
                    ATAU PEMEKARAN USAHA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 422/KMK.04/1998 tanggal 
9 September 1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, 
Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. 
Nomor 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, nilai perolehan 
    atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, 
    pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima 
    berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 
    1998 menetapkan bahwa Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan 
    harta adalah :
    a.  Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.
    b.  Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang akan "Go Public".

2.  Wajib Pajak tersebut pada butir 1 diatas wajib memenuhi semua syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
    b.  untuk Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan 
        sisa kerugian termasuk kerugian selisih kurs dari badan usaha yang lama,    apabila sebelum 
        dilakukan penggabungan atau peleburan usaha ternyata Wajib Pajak yang mengalihkan masih 
        mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan dengan syarat :
        -   Wajib Pajak tersebut harus melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
        -   sebelum melakukan penggabungan atau peleburan usaha, Wajib Pajak-Wajib Pajak 
            tersebut merupakan Wajib Pajak yang aktif menjalankan kegiatan usahanya; dan
        -   Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta baik dalam rangka penggabungan atau 
            peleburan usaha harus masih aktif menjalankan kegiatan usahanya sekurang-
            kurangnya sampai 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau 
            peleburan usaha tersebut.

3.  Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha) 
    atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta (dalam rangka pemekaran usaha) wajib mengajukan 
    permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor dimana Wajib Pajak yang menerima 
    pengalihan tersebut terdaftar untuk Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan 
    usaha, sedangkan untuk Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha Kantor Pelayanan Pajak 
    dimana Wajib Pajak yang akan melakukan pemekaran usaha terdaftar, dengan melampirkan 
    kelengkapan sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan. (Lampiran I).

4.  Dalam hal permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah terlebih dahulu wajib 
    mengkonfirmasikan hutang pajak Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP terkait, kemudian Kepala 
    Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan atau 
    penolakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap 
    dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran II/IIA).

    Tindasan keputusan disampaikan kepada Kepala/para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana 
    Wajib Pajak/Wajib Pajak-Wajib Pajak terkait terdaftar dan Kepala/para Kepala Karikpa yang 
    bersangkutan.

5.  Dalam hal penggabungan atau peleburan usaha tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, 
    pengalihan harta tersebut dinilai berdasarkan harga pasar dan atas keuntungannya dikenakan Pajak 
    Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

6.  Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) 
    hari, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat 
    Keputusan persetujuan.

7.  Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 di atas, harus mencatat nilai perolehan harta tersebut 
    sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang 
    mengalihkan. Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, nilai yang 
    dicatat, nilai setelah dilakukan revaluasi aktiva tetap tersebut. Selanjutnya penyusutan atas harta yang 
    diterima tersebut dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat harta sebagaimana tercantum dalam 
    pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan, dengan memperhatikan kelompok masa 
    manfaatnya serta sistem atau metode penyusutan yang dianut oleh Wajib Pajak yang menerima 
    pengalihan.

8.  Terhadap pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak yang memenuhi 
    persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, dikecualikan dari kewajiban membayar 
    PPh sebagaimana dimaksud dalam PP nomor 48 Tahun 1994 tentang pembayaran PPh atas 
    penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana telah diubah dengan 
    PP Nomor 27 Tahun 1996.

9.  Apabila penggabungan atau peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan 
    dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan 25 dari pihak yang 
    menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak 
    atau pihak-pihak yang mengalihkan.

    Atas pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak 
    atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha dapat 
    dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib 
    Pajak yang menerima pengalihan.

10. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (setelah penggabungan atau peleburan 
    usaha) mengalami penurunan usaha, maka Wajib Pajak dimaksud dapat mengajukan permohonan 
    pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 09 Januari 1995 jo SE-03/PJ.4/1995 tanggal 08 Januari 1995, 
    setelah 3 (tiga) bulan angsuran pada butir 9 dipenuhi.

11. Ketentuan bagi Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dalam rangka pemekaran 
    usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b :
    a.  Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal 
        Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus sudah 
        mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam 
        rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan pendaftaran 
        tersebut telah menjadi efektif.
    b.  Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diperpanjang karena keadaan 
        diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat paling lama 2 (dua) tahun.
    c.  Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di 
        atas, maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai 
        buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

12. Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, 
    pembukuan pada tahun dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut 
    harus diaudit oleh akuntan publik.

13. Daftar pemegang saham sebelum dan sesudah melakukan penggabungan, peleburan, atau 
    pemekaran usaha tidak boleh berubah selama 1 (satu) tahun sejak keputusan penggabungan, 
    peleburan, atau pemekaran usaha tersebut diterbitkan.

14. Dalam masa transisi, bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan 
    nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dengan 
    persyaratan dalam waktu 1 (satu) tahun sudah harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada 
    BAPEPAM untuk Initial Public Offering/Secondary Offering berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, maka dengan 
    berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 469/KMK.04/1998 
    tanggal 30 Oktober 1998, persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi.

15. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.4/1995 tanggal 21 Juni 
    1995, SE-13/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, dan SE-27/PJ.42/1998 tanggal 25 Agustus 1998 
    dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/35pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1