User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.41996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.4/1996

                        TENTANG

     NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK 
             DIBIDANG USAHA PENERBANGAN DALAM NEGERI (SERI PPh UMUM - 40)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:475/KMK.04/1996 tanggal 
23 Juli 1996 tentang Penghitungan Khusus penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam 
Negeri, untuk kelancaran pelaksanaan keputusan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :475/KMK.04/1996 adalah Wajib 
    Pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh 
    penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
    Yang dimaksud dengan perjanjian charter  meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan 
    pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter").

2.  peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri yang dijadikan dasar penghi-
    tungan norma penghasilan neto adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai 
    uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu 
    pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar 
    negeri berdasarkan perjanjian charter.

3.  Besarnya Norma Penghitungan neto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. 
    Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dilunasi adalah 1,8% (satu koma delapan persen) dari 
    peredaran bruto.

4.  Pelunasan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat 
    dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang 
    bersangkutan.

5.  Pembayaran PPh yang terutang sebagaimana yang dimaksud pada butir 5 dilakukan melalui 
    pemotongan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan pemerintah, Subjek Pajak 
    badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar 
    negeri lainnya. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau 
    nilai pengganti. Atas pemotongan PPh tersebut pencharter wajib :
    a.  memberikan Bukti Pemotongan PPh kepada pihak yang menerima atau memperoleh 
        penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran I;
    b.  menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 
        tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai 
        pengganti, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
    c.  melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak 
        selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya 
        imbalan atau nilai pengganti, dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran II;

6.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak 
    perusahaan penerbangan dalam negeri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1995 tanggal 12 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

7.  Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para 
    Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/35pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1