User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.4/1995

                        TENTANG

 PENEGASAN LEBIH LANJUT ATAS DIVIDEN DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI 
    YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK (SERI PPh UMUM NOMOR 16)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dengan Surat Edaran Nomor : SE-22/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 (Seri PPh Umum Nomor 10) 
telah diberikan penegasan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan
Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek. Sehubungan 
dengan masih adanya pertanyaan berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, dengan ini 
diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Wajib Pajak dalam
    negeri baik sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki 
    sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha yang 
    bertempat kedudukan di negara-negara sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
    tersebut, wajib menghitung dan melaporkan dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak 
    sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri. Yang dimaksud dengan laba 
    setelah pajak adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan 
    prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan dan telah diaudit oleh 
    akuntan publik, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, penghitungan dividen 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dilakukan apabila sebelum jangka waktu yang ditetapkan 
    dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut badan usaha di luar negeri sudah membagikan 
    dividen yang menjadi hak Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak 
    adalah dividen yang sekurang-kurangnya sama besarnya dengan dividen yang dihitung sebanding 
    dengan penyertaan Wajib Pajak pada badan usaha di luar negeri. Dalam hal demikian maka dividen 
    tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) 
    tahun pajak yang meliputi bulan diterimanya dividen.
    
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/35pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1