User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.3221990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 November 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 35/PJ.322/1990

                               TENTANG

             MASALAH UNDER INVOICING DALAM TRANSAKSI IMPOR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan terjadinya masalah under invoicing dalam transaksi impor, dengan surat Direktur Jenderal Pajak 
kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : S-358/PJ.32/1990 tanggal 
2 November 1990 telah diberikan penegasan antara lain sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai.
    Apabila dalam suatu pemeriksaan diketemukan adanya under invoicing, maka pemeriksaan supaya 
    dilakukan juga terhadap mata rantai lainnya (WP/PKP) yang terlibat dalam masalah itu. PPN yang 
    kurang dibayar dan atau sanksi administrasinya dapat ditagih dengan SKP terhadap semua mata 
    rantai (PKP) yang melakukan praktek under invoicing dan merupakan PPN yang tidak dapat 
    dikreditkan karena tidak diterbitkan Faktur Pajak, sedang untuk PPn BM yang terutang dan sanksinya 
    hanya dapat dikenakan terhadap Importir atau Indentor.

    Apabila praktek under invoicing tersebut telah dilakukan berkali-kali oleh WP/PKP yang bersangkutan,
    diminta kepada WP/PKP yang bersangkutan dilakukan penyidikan.

2.  PPh Pasal 22.
    Apabila diketemukan fakta under invoicing atau over invoicing yang tidak sesuai dengan pembukuan. 
    Laporan Keuangan dan SPT Wajib Pajak, maka pemeriksaan harus memperhatikannya sebagai faktor 
    koreksi atas perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh yang terhutang untuk tahun pajak yang 
    bersangkutan.

Untuk jelasnya, bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-358/PJ.32/1990 tanggal 
2 November 1990 kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Masalah under 
invoicing dalam transaksi impor (terlampir).

Demikian untuk diketahui dan dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di dalam wilayah 
kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/35pj.3221990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1