peraturan:sedp:35pj.311985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 35/PJ.31/1985 TENTANG PENETAPAN BAHAN GALIAN BATU BARA SEBAGAI BUKAN BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 April 1985, Nomor : S-1004/PJ.32/1985 kepada : PERUM TAMBANG BATU BARA perihal penetapan bahan galian batu bara sebagai "BUKAN BARANG KENA PAJAK" untuk diketahui dan dilaksanakan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT DIREKTORAT PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. IMAN SAMARYO
peraturan/sedp/35pj.311985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1