User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.241987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.24/1987

                        TENTANG

            SALAH HITUNG/DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 IMPOR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih sering terjadi kesalahan dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor 
yang dilakukan oleh para Importir yang harus membayar/menghitung sendiri PPh Pasal 22 Impornya melalui 
Bank-bank devisa, bersama ini kami minta dengan hormat agar Bank-bank Devisa terlebih dahulu meneliti 
kebenaran penghitungan dasar pengenaan PPh Pasal 22 Impor sebelum menerima penyetoran PPh Pasal 22 
Impor yang dilakukan oleh para Importir.

Sebagaimana diketahui bahwa terhadap beberapa Bank Devisa telah diminta oleh Kepala Pusat Pengelolaan 
Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk untuk menagih kekurangan setor PPh Pasal 22 Impor sebagai 
akibat dari kesalahan menentukan dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Importir, sedangkan menurut 
ketentuan perundang-undangan yang ada, Bank Devisa tidak berwenang untuk melakukan penagihan 
kekurangan setoran pajak tersebut.

Untuk itu kami ingin menegaskan kembali bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
573/KMK.04/1985 tanggal 8 Juli 1985 tentang Dasar Penghitungan, Tarif serta Tata Cara Pelaksanaan 
Pembayaran/Pemungutan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Usaha Impor, maka :

1.  PPh Pasal 22 Impor dikenakan atas nilai impor yakni nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan 
    Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean yang berlaku, 
    tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  a.  Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang memiliki API, APIS dan APIT 
        adalah 25% x 10% x Nilai Impor = 2,5% x Nilai Impor.
    b.  Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS dan 
        APIT adalah 25% x 30% x Nilai Impor = 7,5% x Nilai Impor.

Untuk lengkapnya, bersama ini kami lampirkan Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penghitungan 
PPh Pasal 22 Impor dimaksud. 

Demikian agar Saudara maklum dan atas kerjasama yang baik selama ini kami sampaikan ucapan terima 
kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/35pj.241987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1