User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:35pj.211988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.21/1988

                        TENTANG

                           SURAT TEGORAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf a UU No. 6 TAHUN 1983 ditentukan bahwa Wajib Pajak harus 
memasukkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, Terhadap Wajib Pajak 
yang tidak memasukkan SPT pada waktunya harus ditegor dan akan dikenakan sanksi berupa denda 
administrasi sebesar Rp. 10.000,- sesuai Pasal 7 UU No . 6 TAHUN 1983. Tegoran akan dikeluarkan setelah 
semua SPT direkam dengan computer.

Tatacara penerimaan SPT, perekaman dan penerbitan tegoran telah diatur dengan Surat Keputusan dan 
Surat-surat Edaran, tetapi dalam prakteknya masih belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, karena 
sering terjadi tidak awasi, terutama pelaksanaan perekaman.

Akibat kurangnya pengawasan oleh atasan terhadap pelaksana, bisa terjadi bahwa Wajib Pajak yang telah 
memasukkan SPT Tahunan pada waktunya dan telah menerima tanda terima, masih ditegor dengan Surat 
Tegoran (KP.PPh 1N-1), karena SPT Tahunan Wajib Pajak belum/lupa direkam, seperti terjadi disalah satu 
Inspeksi Pajak di Jakarta Raya.

Atas tegoran tersebut Wajib Pajak telah mengajukan protes kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tindasan 
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Muda Keuangan, sehingga Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan 
terpaksa mengirim surat permintaan maaf kepada Wajib Pajak.

Sehubungan dengan hal itu, diminta perhatian Saudara-saudara, supaya melakukan pengawasan langsung 
atas pelaksanaan tugas oleh pelaksana ditiap unit, agar kejadian seperti tersebut diatas tidak berulang lagi.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/35pj.211988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1