User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:356pj.11.21991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 356/PJ.11.2/1991

                               TENTANG

                         PEMBUATAN URAIAN BANDING

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan dari Kakanwil XIV DJP mengenai unit mana yang bertanggungjawab 
membuat uraian banding dan dalam rangka mempercepat proses pembuatan uraian banding bersama ini
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan  yang diputus oleh 
    Kepala KPP atau Ka. Kanwil, konsep surat uraian banding dibuat oleh KPP yang bersangkutan.
    Untuk memudahkan Kepala KPP membuat surat uraian banding tersebut, Ka.Kanwil segera 
    mengirimkan kembali berkas keberatan (termasuk surat Keputusan keberatan dan risalah/laporan 
    penyelesaian keberatan) ke KPP yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar Kepala KPP 
    mengetahui dasar penerbitan keputusan keberatan oleh Ka. Kanwil dimaksud (mungkin berbeda 
    dengan usul KPP dalam uraian pemandangannya).

2.  Sehubungan dengan butir 1 di atas, maka konsep uraian banding yang dibuat oleh KPP, harus 
    dilengkapi dengan risalah penyelesaian keberatan dan tindasan surat keputusan keberatan yang 
    bersangkutan serta dokumen pendukung yang antara lain terdiri dari fotocopy :
    a.  Surat Keberatan yang dibubuhi tanggal tanda terima dari KPP yang bersangkutan;
        b.  SPT Masa PPN ataupun SPT Tahunan PPh yang bersangkutan beserta laporan keuangan;
        c.  Surat Ketetapan Pajak (SKP, SPb, SKKPP, SKPT atau STP);
        d.  Nota Perhitungan (SKP, SPb, SKKPP, SKPT atau STP);
        e.  Dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (Laporan Hasil Penelitian Material dan/atau Laporan 
        Hasil Pemeriksaan);
        f.  Bukti-bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu.

        Catatan : Semua fotocopy harus dilegalisir.

3.  Di dalam konsep uraian banding agar dimuat semua butir yang dipersengketakan dan pendirian kita 
    mengenai butir-butir persengketaan tersebut demikian rupa sehingga pemohon banding dapat diberi 
    kesempatan untuk memasukkan bantahannya yang beralasan.

4.  Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputuskan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak, surat uraian banding langsung dibuat dan ditanda tangani oleh Direktur PPh 
    atau Direktur PPN dan PTLL tanpa meminta KPP untuk membuat konsep surat uraian banding 
    dimaksud.

Oleh karena itu uraian pemandangan keberatan yang disampaikan oleh KPP ke Direktorat PPh atau Direktorat 
PPN dan PTLL cukup dilampiri fotocopy dokumen pendukung seperti tersebut pada butir 2, sehingga Direktorat
PPh atau Direktorat PPN dan PTLL tidak perlu mengembalikan fotocopy dokumen dimaksud kepada KPP yang
bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.  




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/356pj.11.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1