KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-34/PJ/2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENAHAN BASIS DATA PENGUSAHA KENA PAJAK
Yth.
1. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
4. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
A.
Umum
Dalam rangka meningkatkan kualitas basis data guna mendukung aplikasi pada Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan pembenahan basis data Pengusaha Kena Pajak (PKP) antara lain dengan melakukan pencabutan pengukuhan PKP dan melakukan upaya menjaga validitas basis data PKP. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi ketentuan, persyaratan, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai PKP. Selain itu, sebagai upaya menjaga validitas basis data PKP, perlu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara otomatis dalam hal PKP tidak lagi memenuhi memenuhi ketentuan, persyaratan, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai PKP. Oleh karena itu, untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dalam pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dan upaya menjaga validitas basis data PKP, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan pembenahan basis data Pengusaha Kena Pajak.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dan upaya menjaga validitas basis data PKP dalam rangka pembenahan basis data PKP.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a.
menjelaskan proses bisnis pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dalam rangka pembenahan basis data PKP;
b.
menyeragamkan tindak lanjut pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dalam rangka pembenahan basis data PKP; dan
c.
menjelaskan upaya menjaga validitas basis data PKP.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1.
definisi;
2.
ketentuan umum;
3.
penelitian administrasi data PKP;
4.
pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan;
5.
tindak lanjut pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan oleh KPP; dan
6.
upaya menjaga validitas basis data PKP.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja (UU KUP);
2.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja (UU PPN);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **68/PMK.03/2010** tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **197/PMK.03/2013** (PMK-68/2010);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK-147/2017);
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020);
6.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-05/PJ/2021** tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor **PER-07/PJ/2020** tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya (PER-05/2021);
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-11/PJ/2020** tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (PER-11/2020); dan
8.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ/2020** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SE-27/2020).
E.
Materi
1.
Definisi
a.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
c.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
d.
Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
e.
Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
f.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahkan KPP Madya.
g.
Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, yang selanjutnya disebut Tempat Pemusatan, adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
h.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, yang selanjutnya disebut Keputusan Pemusatan, adalah penetapan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil Tempat Pemusatan.
2.
Ketentuan Umum
a.
Dalam rangka pembenahan basis data PKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian administrasi terhadap data PKP yang terdapat pada Master File Wajib Pajak (MFWP).
b.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi ketentuan, persyaratan, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
c.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan terhadap:
1)
PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan;
2)
PKP yang tempat PPN terutangnya telah dipusatkan di tempat lain berdasarkan Keputusan Pemusatan;
3)
PKP yang tempat PPN terutangnya telah dipusatkan di tempat lain berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan tempat pendaftaran Wajib Pajak dan tempat pelaporan usaha PKP pada KPP BKM; atau
4)
PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif.
d.
Dikecualikan dari pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada huruf b, terhadap:
1)
PKP dengan peredaran usaha dan kegiatan tertentu yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan (deemed) Pajak Masukan; atau
2)
PKP yang pernah yang menerbitkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan bukan merupakan tempat PPN terutang yang telah dipusatkan.
e.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pembenahan Basis Data Pengusaha Kena Pajak, yang diperlakukan sebagai Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
f.
Tindak lanjut KPP atas pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini.
g.
Dalam hal terdapat PKP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk dalam kriteria yang dikecualikan dari pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada huruf d, tetapi tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPP dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3.
Penelitian administrasi data PKP
a.
Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP) melakukan identifikasi data PKP dari MFWP dengan kriteria sebagaimana dimaksud angka 2 huruf c dan d sampai dengan tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.
b.
Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur DIP mengklasifikasikan PKP sebagai berikut:
4.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan
a.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktur DIP mengirim data Wajib Pajak yang akan dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (EP).
b.
Berdasarkan data Wajib Pajak yang akan dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur EP menyusun Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pembenahan Basis Data Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak.
c.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pembenahan Basis Data Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1)
Direktur DIP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dengan tanggal pencabutan pengukuhan PKP adalah tanggal saat pencabutan pengukuhan PKP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
2)
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) membuat aplikasi monitoring data Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan untuk keperluan pengawasan dan sebagai notifikasi bagi KPP yang berisi informasi pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d.
Berdasarkan data Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur DIP membuat Berita Acara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pembenahan Basis Data Pengusaha Kena Pajak yang ditandatangani bersama Direktur Peraturan Perpajakan I (PP I), Direktur EP, Direktur Potensi, Kepatuan, dan Penerimaan (PKP), Direktur TIK, dan Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPB). sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e.
Direktur EP menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pembenahan Basis Data Pengusaha Kena Pajak kepada Kanwil dan KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Tindak lanjut pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan oleh KPP
a.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pembenahan Basis Data Pengusaha Kena Pajak, KPP mencetak salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, mencetak surat pemberitahuan yang berisi informasi bahwa telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dan mengirim salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
b.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan klarifikasi secara tertulis atas pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan, KPP menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
bagi Wajib Pajak yang merupakan tempat PPN terutang yang dipusatkan, KPP menjawab klarifikasi tertulis dengan memberikan penjelasan bahwa pencabutan PKP telah sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-07/PJ/2020** sebagaimana diubah dengan PER-05/2021 atau Pasal 8 PER-11/2020;
2)
bagi Wajib Pajak yang bukan merupakan tempat PPN terutang yang dipusatkan dan dalam hal klarifikasi disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikirim, KPP menindaklanjuti klarifikasi Wajib Pajak dengan prosedur pembatalan pencabutan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
3)
bagi Wajib Pajak yang bukan merupakan tempat PPN terutang yang dipusatkan dan dalam hal klarifikasi disampaikan lebih dari 1 (satu) bulan sejak salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikirim, KPP mengarahkan Wajib Pajak tersebut untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP baru.
c.
Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh, KPP dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
d.
Terhadap PKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tahun pajak terakhir yang dilakukan pencabutan pengukuhan PKP, KPP melakukan pengawasan dengan melakukan penggalian potensi PPN.
6.
Upaya menjaga validitas basis data PKP
a.
Setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud angka 4, pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan secara otomatis (by system) terhadap PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan;
2)
PKP yang tempat PPN terutangnya telah dipusatkan di tempat lain berdasarkan Keputusan Pemusatan; atau
3)
PKP yang tempat PPN terutangnya telah dipusatkan di tempat lain berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan tempat pendaftaran Wajib Pajak dan tempat pelaporan usaha PKP pada KPP BKM.
b.
Berdasarkan pencabutan pengukuhan PKP secara otomatis sebagaimana dimaksud huruf a, KPP terdaftar menindaklanjuti dengan mencetak Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
c.
Kepala KPP menindaklanjuti klarifikasi secara tertulis yang diajukan oleh Wajib Pajak atas pencabutan pengukuhan PKP secara otomatis dengan prosedur sesuai ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
d.
Dalam hal Kepala KPP menerima klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam huruf c, Kepala KPP menerbitkan Surat Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP dan melakukan pengaktifan akun PKP.
e.
Pencabutan pengukuhan PKP secara otomatis sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan untuk pengukuhan PKP sejak tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.
F.
Penutup
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021 |
||
DIREKTUR JENDERAL, ttd SURYO UTOMO |
||