User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.951992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 November 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.95/1992

                        TENTANG

          PERUBAHAN PENATAUSAHAAN DI BIDANG PENERIMAAN DAN SSP PPh PS. 22

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui, organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pajak yang semula diatur dengan Keputusan 
Menteri Keuangan No. : 276/KMK.01/1989, telah diubah dengan organisasi dan tata kerja yang baru 
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 516/KMK.01/1992. Dengan keputusan 
tersebut dilakukan perubahan-perubahan termasuk perubahan di bidang penerimaan yaitu mengenai struktur 
organisasi KPP (dibentuknya Seksi-Seksi PPh Perseorangan, PPh Badan, PPh Pemungutan dan Penerimaan 
& Penagihan) serta ditiadakannya fungsi "melakukan urusan tata usaha penerimaan, piutang dan pengembalian 
kelebihan pembayaran pajak" pada Bidang PPh dan bidang PPN & PTLL di Kanwil. Berkaitan dengan hal 
tersebut di atas, dipandang perlu melakukan penyesuaian penatausahaan penerimaan dan restitusi yang diatur 
dalam Pedoman Induk TUPRP, serta penatausahaan lembar ke-3 SSP PPh Ps. 22 sebagai berikut :

1.  Penyaluran SSP/Bukti Pbk oleh Seksi Penerimaan dan Penagihan.
    1.1.    Selama ini Seksi Penerimaan menyalurkan SSP/Bukti Pbk untuk pembayaran PPh ke Seksi 
        PPh dan Seksi Penagihan. Dengan dipecahnya Seksi PPh menjadi tiga seksi yaitu Seksi PPh 
        Perseorangan, Seksi PPh Badan dan Seksi PPh Pemungutan dan digabungnya Seksi Penagihan 
        dengan Seksi Penerimaan, maka SSP/Bukti Pbk untuk pembayaran PPh disalurkan ke Seksi-
        Seksi tersebut sebagaimana daftar terlampir. Bagi KPP yang tidak mempunyai Seksi PPh 
        Perseorangan, SSP/Bukti Pbk disalurkan ke Seksi PPh Badan.

    1.2.    Karena penyaluran SSP/Bukti Pbk mengalami perubahan, maka proses penyortiran SSP/Bukti 
        Pbk dan pemberian Nomor Kode Rubrik Pajak harus disesuaikan juga. Penyesuaian dimaksud, 
        nampak pada lampiran surat ini. Adapun perubahan penyortiran terjadi pada :
        a.  PPh Pasal 22 Impor/Bendaharawan :
            SSP untuk rubrik ini dibagi dua menurut subyeknya yaitu untuk Perseorangan dan 
            Badan.
        b.  SPM Nihil :
            SSP/SPM Nihil dibagi menjadi tiga, yaitu untuk PPh Pasal 29 Perseorangan, PPh 
            Pasal 29 Badan dan PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26.
        Perlu diketahui bahwa sekalipun penyortiran/penyaluran mengalami perubahan, namun dalam 
        pembukuan Kas Perincian/Buku P VI maupun pada laporan LP3 dan Daftar P VI, tidak berubah.

    1.3.    Sementara belum dilakukan penyesuaian terhadap program penerimaan, maka penyaluran 
        SSP/Bukti Pbk untuk pembayaran PPh (kecuali untuk pembayaran penetapan), dilakukan 
        dengan menggunakan SPS manual.

2.  Penatausahaan dokumen restitusi yang diterima Kanwil
    2.1.    Semua SKPKPP/SPMKP dan Surat Pengantar Daftar P 8 (KPL KPP 4.8 dan KPL KPP 5.13) 
        yang diterima Kanwil supaya ditatausahakan oleh Bidang IAP untuk diinformasikan ke Bidang-
        bidang lain yang berkaitan;
    2.2.    Bidang IAP melakukan penelitian seperlunya antara lain mencocokkan jumlah pajak yang 
        dikembalikan (restitusi) menurut Daftar P VI dengan Surat Pengantar Daftar P 8.
    2.3.    KPP supaya menyesuaikan pengiriman dokumen dari laporan restitusi, sesuai butir 2.1. di 
        atas.

3.  Penatausahaan lembar ke-3 SSP PPh Ps. 22
    Lembar ke-3 SSP PPh Ps. 22 sebagai lampiran SPT Masa PPh Ps. 22 (diterima dari Bendaharawan 
    maupun dari Ditjen Bea Cukai), ditatausahakan di Seksi PPh Pemungutan.
    Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/34pj.951992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1