User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 34/PJ.6/2002

                               TENTANG

                                                  LSPOP INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.6/2002 tanggal 8 Agustus 2002 
tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam melaksanakan kegiatan pembentukan informasi rinci objek pajak, pengumpulan data lapangan
    (informasi tambahan) menggunakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak dengan bentuk dan petunjuk
    pengisian sebagaimana terlampir;

2.  Sebagai suatu kegiatan dengan prioritas objek pajak potensial maka dalam rangka efisiensi, 
    pengadaan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak agar menyesuaikan jumlah kebutuhan yang 
    sebenarnya;

3.  Standar biaya pencetakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak mengacu pada standar biaya pencetakan 
    LSPOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2002 tanggal
    20 Desember 2002, demikian pula ketentuan tentang pembendelan dan biaya pembendelan juga 
    mengacu pada ketentuan dan biaya pembendelan LSPOP.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP. 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh In donesia.
peraturan/sedp/34pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1