peraturan:sedp:34pj.62002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.6/2002 TENTANG LSPOP INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.6/2002 tanggal 8 Agustus 2002 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam melaksanakan kegiatan pembentukan informasi rinci objek pajak, pengumpulan data lapangan (informasi tambahan) menggunakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak dengan bentuk dan petunjuk pengisian sebagaimana terlampir; 2. Sebagai suatu kegiatan dengan prioritas objek pajak potensial maka dalam rangka efisiensi, pengadaan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak agar menyesuaikan jumlah kebutuhan yang sebenarnya; 3. Standar biaya pencetakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak mengacu pada standar biaya pencetakan LSPOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2002 tanggal 20 Desember 2002, demikian pula ketentuan tentang pembendelan dan biaya pembendelan juga mengacu pada ketentuan dan biaya pembendelan LSPOP. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP. 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh In donesia.
peraturan/sedp/34pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1