User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.6/2001

                        TENTANG

        RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 dengan penjelasan 
sebagai berikut:

1.  Rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 disusun berdasarkan potensi dan 
    realisasi masing-masing daerah dengan memperhatikan usulan dan saran Saudara.

2.  Rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 per sektor/Kabupaten-Kota/KP-PBB/
    Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir.

3.  Seterimanya Surat Edaran ini diminta Saudara segera menginformasikan rencana penerimaan PBB 
    dan BPHTB tahun anggaran 2002 tersebut kepada para Kepala KP-PBB di wilayah kerja Saudara untuk 
    selanjutnya agar para Kepala KP-PBB terkait menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada 
    Pemerintah Kabupaten-Kota setempat untuk ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2002.

4.  Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, diminta agar para 
    Kepala KP-PBB mempedomani hasil pemantauan Direktorat PBB dan BPHTB terhadap upaya, langkah 
    dan strategi KP-PBB yang telah berhasil mengamankan rencana penerimaan PBB selama 3 (tiga) tahun 
    terakhir secara berturut-turut, yaitu:
    a.  Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta 
        instansi terkait lainnya seperti PPAT, Kantor Pertanahan, dan Kantor Lelang Negara dengan 
        baik sehingga pelaksanaan pemungutan PBB dan BPHTB berjalan efektif. Mengingat beratnya 
        beban rencana penerimaan tahun anggaran 2002, diminta agar para Kepala KP-PBB berupaya 
        untuk dapat melakukan koordinasi langsung secara berkala dengan Bupati/Walikota/Dispenda 
        dan instansi terkait lainnya, mengingat koordinasi dengan pola tersebut hasilnya akan lebih 
        optimal apabila dibandingkan dengan koordinasi yang dilakukan hanya melalui surat.

    b.  Melaksanakan pekan panutan PBB bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/
        Kota sebelum jatuh tempo pembayaran disertai pemberian penghargaan kepada beberapa 
        Wajib Pajak yang patuh, dan desa/kelurahan yang realisasinya telah mencapai target yang 
        ditetapkan.

    c.  Melaksanakan pemungutan PBB melalui pola operasi sisir bersama dengan Pemerintah 
        Kabupaten/Kota dan jajarannya terutama terhadap Wajib Pajak potensial yang belum 
        melunasi PBB setelah jatuh tempo pembayaran.

    d.  Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada Wajib Pajak secara rutin     bersama dengan 
        Pemerintah Kabupaten/Kota setempat bersama-sama dengan tokoh masyarakat, tokoh 
        agama, tokoh pemuda dan pihak yang mempunyai pengaruh di masyarakat.

    e.  Melaksanakan konfirmasi penerimaan PBB dan BPHTB dengan Tempat Pembayaran/Bank 
        Persepsi/Bank Operasional V secara rutin melalui kegiatan monitoring penerimaan.

    f.  Melaksanakan administrasi PBB dan BPHTB dari segala aspeknya secara baik.

    g.  Menunjuk koordinator wilayah (korwil) per satuan wilayah (kabupaten/kota, kecamatan) untuk 
        memantau perkembangan potensi dan penerimaan PBB dan BPHTB dengan kewajiban 
        membuat laporan secara rutin kepada Kepala KP-PBB, sehingga permasalahan yang muncul 
        dapat diketahui dan diselesaikan secara dini.

    h.  Melaksanakan penggalian potensi PBB secara terencana melalui pemutakhiran DBKB dan NJOP 
        bumi yang selalu mendasarkan pada analisis Assessment Sales Ratio (A/S ratio)
    i.  Melaksanakan himbauan secara rutin terutama terhadap Wajib Pajak PBB ketetapan buku III, 
        IV dan V baik sebelum maupun setelah jatuh tempo pembayaran melalui surat, telepon, 
        spanduk maupun media lainnya.

    j.  Menyelesaikan pencetakan dan penyampaian SPPT ke Wajib Pajak seluruh sektor pada awal 
        tahun pajak. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/2001 tanggal 27 
        Nopember 2001, cetak masal SPPT PBB tahun 2002 agar diselesaikan bulan Januari 2002.

    k.  Mengupayakan penyampaian SPPT PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan 
        Non Migas serta ketetapan PBB buku III, IV dan V sektor Pedesaan dan Perkotaan langsung 
        ke Wajib Pajak.

    l.  Melaksanakan perekaman STTS secara teratur, sehingga pencetakan daftar tunggakan 
        (negative list) sebagai dasar pelaksanaan penerbitan STP dan penagihan PBB (Law 
        Enforcement) dapat dilaksanakan dengan baik.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO
peraturan/sedp/34pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1