User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.6/1998

                        TENTANG

       PETUNJUK LAPORAN BULANAN PPAT DAN PEMBERITAHUAN BULANAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tentang Bentuk Laporan PPAT dan 
Pemberitahuan Bulanan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya antara Kepala Badan Pertanahan 
Nasional dan Direktur Jenderal Pajak (Keputusan Bersama terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Setelah menerima Surat Edaran ini diminta agar Saudara mensosialisasikan Keputusan Bersama 
    tersebut kepada PPAT dan instansi terkait lainnya di wilayah Saudara.

2.  Setelah disosialisasikan Keputusan Bersama tersebut maka sanksi administrasi sebagaimana Pasal 
    26 UU Nomor 21 TAHUN 1997 tentang BPHTB dapat diberlakukan mulai pelaporan bulan November 
    1998.

3.  Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
    SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 tentang Laporan/Pemberitahuan Bulanan Pejabat dalam Rangka 
    Pelaksanaan BPHTB khusus untuk PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya 
    dinyatakan tidak berlaku.

4.  Sebaliknya, berhubung Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-
    undangan dengan Direktur Jenderal Pajak masih dalam proses penyelesaian, maka ketentuan 
    sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan 
    tetap berlaku untuk notaris.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/34pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1