peraturan:sedp:34pj.61998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.6/1998 TENTANG PETUNJUK LAPORAN BULANAN PPAT DAN PEMBERITAHUAN BULANAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tentang Bentuk Laporan PPAT dan Pemberitahuan Bulanan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak (Keputusan Bersama terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Setelah menerima Surat Edaran ini diminta agar Saudara mensosialisasikan Keputusan Bersama tersebut kepada PPAT dan instansi terkait lainnya di wilayah Saudara. 2. Setelah disosialisasikan Keputusan Bersama tersebut maka sanksi administrasi sebagaimana Pasal 26 UU Nomor 21 TAHUN 1997 tentang BPHTB dapat diberlakukan mulai pelaporan bulan November 1998. 3. Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 tentang Laporan/Pemberitahuan Bulanan Pejabat dalam Rangka Pelaksanaan BPHTB khusus untuk PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dinyatakan tidak berlaku. 4. Sebaliknya, berhubung Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undangan dengan Direktur Jenderal Pajak masih dalam proses penyelesaian, maka ketentuan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan tetap berlaku untuk notaris. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/34pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1