peraturan:sedp:34pj.61993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.6/1993 TENTANG PETUNJUK PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB tahun 1993 atas jalan tol sebagai berikut : 1. Pengertian teknis mengenai obyek jalan tol, sesuai dengan yang tercantum di dalam SE-55/PJ.6/1991 tanggal 21 Juni 1991. 2. Pengenaan PBB atas jalan tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Jalan Tol. 3. Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I. 4. Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Bangunan, diatur sesuai dengan peruntukannya dan ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran II. 5. Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti tanah/bangunan untuk : kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya yang sejenis, besarnya Nilai Jual Obyek Pajak dinilai oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/34pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1