User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.6/1993

                        TENTANG

                      PETUNJUK PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 
tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan 
Bangunan, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB tahun 1993 atas jalan tol sebagai berikut :

1.  Pengertian teknis mengenai obyek jalan tol, sesuai dengan yang tercantum di dalam SE-55/PJ.6/1991 
    tanggal 21 Juni 1991.

2.  Pengenaan PBB atas jalan tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan 
    (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh 
    Perusahaan Pengelola Jalan Tol.

3.  Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan 
    menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

4.  Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Bangunan, diatur sesuai dengan peruntukannya dan ditetapkan 
    menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.

5.  Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti tanah/bangunan untuk : kantor, gudang, 
    perumahan dan lain sebagainya yang sejenis, besarnya Nilai Jual Obyek Pajak dinilai oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan PBB setempat.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/34pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1