peraturan:sedp:34pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.54/1997 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA (PENYEMPURNAAN KE-4 SURAT EDARAN SERI PPN 28-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya (lampiran). Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diberikan petunjuk mengenai pelaksanaan proses restitusi sebagai berikut : 1. Ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PKP Eksportir Tertentu. 2. a. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 dalam hal PKP lain (PKP Pemasok) mengajukan permohonan restitusi sehubungan dengan lebih bayar yang disebabkan karena penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Eksportir Tertentu, maka ketentuan proses restitusinya berlaku ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PKP Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996. b. Atas penyerahan JKP dan/atau BKP tersebut, PKP Pemasok tetap harus menerbitkan Faktur Pajak dengan dibubuhi cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI No.548/KMK.04/1997". c. Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi atas penyerahan BKP yang diajukan oleh PKP Pemasok adalah sebagai berikut : 1. Faktur Pajak Standar asli yang dibubuhi cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI No.548/KMK.04/1997". 2. a. Bagi PKP PET (pembeli) di Kawasan Berikat atau yang mempunyai izin EPTE adalah Formulir KB-3 atau EPTE-7 yang telah ditandatangani oleh petugas hanggar Ditjen Bea dan Cukai. b. Bagi PKP PET yang tidak berada di Kawasan Berikat atau tidak mempunyai izin EPTE adalah : a. Faktur Penjualan (bila dibuat di samping Faktur Pajak). b. Delivery Order. c. Purchase Order dari Pembeli (PKP PET) d. Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan Restitusi atas penyerahan JKP yang diajukan oleh PKP Pemasok adalah sebagai berikut : 1. Surat Kontrak/Perjanjian. 2. Kuitansi Pembayaran. e. SKPLB atas pemasok dapat diterbitkan dalam beberapa tahap.SKPLB atas permohonan restitusi sebagaimana dimaksud butir 2.a di atas diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996, sedangkan SKPLB dalam rangka penyerahan lainnya (ekspor, penyerahan kepada Pemungut PPN atau restitusi karena sebab lainnya), diterbitkan sesuai dengan ketentuan. f. Memperhatikan bahwa PKP Pemasok dapat juga bertindak selaku eksportir atau melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikembalikan untuk permohonan restitusi tersebut pada butir 2.a dihitung secara proporsional dari total nilai penyerahan dengan tarif 0% tersebut, dibanding seluruh total nilai penyerahan Masa Pajak yang sama. Misal : Jumlah penyerahan dalam rangka ekspor, kepada Pemungut PPN dan kepada PKP-PET dalam suatu masa pajak = 1.000, dengan rincian sebagai berikut : Penyerahan kepada PKP - PET = 200 Ekspor dan penyerahan kepada Pemungut = 800 Jumlah maksimum restitusi yang dapat diberikan 7% x 1000 =70 Jumlah maksimum restitusi yang dapat diberikan kepada PKP Pemasok atas penyerahan Jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP - PET = 200 / 1000 x 70 = 14 (Restitusi diberikan dalam jangka waktu 7 hari). 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997, PKP Eksportir Tertentu pada saat melakukan transaksi pembelian Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu harus menunjukkan : a. Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI. b. Surat Keterangan dari KPP di mana PKP Eksportir Tertentu berdomisili bahwa yang bersangkutan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat sesuai dengan daftar PET yang dikirim oleh Direktur PPN dan PTLL (butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996). Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran No. SE-57/PJ.54/1995 (SERI PPN 28-95). Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/34pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1