User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 Desember 1997       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.54/1997

                        TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR 
       YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN 
      MENGENAI PROSES RESTITUSINYA (PENYEMPURNAAN KE-4 SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 tanggal 
3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor 
Yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya 
(lampiran).

    Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diberikan petunjuk mengenai pelaksanaan proses restitusi
sebagai berikut :
1.  Ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena 
    Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan 
    Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) 
    dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha 
    Kena Pajak di dalam negeri kepada PKP Eksportir Tertentu.

2.  a.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 dalam hal PKP 
        lain (PKP Pemasok) mengajukan permohonan restitusi sehubungan dengan lebih bayar yang 
        disebabkan karena penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan 
        pembantu kepada PKP Eksportir Tertentu, maka ketentuan proses restitusinya berlaku 
        ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PKP Eksportir Tertentu sebagaimana 
        dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996.
    b.  Atas penyerahan JKP dan/atau BKP tersebut, PKP Pemasok tetap harus menerbitkan Faktur 
        Pajak dengan dibubuhi cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI 
        No.548/KMK.04/1997".
    c.  Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi atas penyerahan BKP yang 
        diajukan oleh PKP Pemasok adalah sebagai berikut :
        1.  Faktur Pajak Standar asli yang dibubuhi cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri 
            Keuangan RI No.548/KMK.04/1997".
        2.  a.  Bagi PKP PET (pembeli) di Kawasan Berikat atau yang mempunyai izin EPTE 
                adalah Formulir KB-3 atau EPTE-7 yang telah ditandatangani oleh petugas 
                hanggar Ditjen Bea dan Cukai.
            b.  Bagi PKP PET yang tidak berada di Kawasan Berikat atau tidak mempunyai 
                izin EPTE adalah :
                a.  Faktur Penjualan (bila dibuat di samping Faktur Pajak).
                b.  Delivery Order.
                c.  Purchase Order dari Pembeli (PKP PET)
                d.  Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan Restitusi atas 
                    penyerahan JKP yang diajukan oleh PKP Pemasok adalah sebagai 
                    berikut :
                    1.  Surat Kontrak/Perjanjian.
                    2.  Kuitansi Pembayaran.

                e.  SKPLB atas pemasok dapat diterbitkan dalam beberapa tahap.SKPLB 
                    atas permohonan restitusi sebagaimana dimaksud butir 2.a di atas 
                    diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam
                    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996, 
                    sedangkan SKPLB dalam rangka penyerahan lainnya (ekspor, 
                    penyerahan kepada Pemungut PPN atau restitusi karena sebab 
                    lainnya), diterbitkan sesuai dengan ketentuan.

                f.  Memperhatikan bahwa PKP Pemasok dapat juga bertindak selaku 
                    eksportir atau melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, maka 
                    jumlah Pajak Masukan yang dapat dikembalikan untuk permohonan 
                    restitusi tersebut pada butir 2.a dihitung secara proporsional dari 
                    total nilai penyerahan dengan tarif 0% tersebut, dibanding seluruh 
                    total nilai penyerahan Masa Pajak yang sama.

                Misal   :
                Jumlah penyerahan dalam rangka ekspor, kepada Pemungut PPN dan kepada 
                PKP-PET dalam suatu masa pajak = 1.000, dengan rincian sebagai berikut :
                Penyerahan kepada PKP - PET             = 200
                Ekspor dan penyerahan kepada Pemungut   = 800 
                Jumlah maksimum restitusi yang dapat diberikan 7% x 1000 =70
                Jumlah maksimum restitusi yang dapat diberikan kepada PKP Pemasok atas 
                penyerahan Jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada 
                PKP - PET = 200 / 1000 x 70 = 14 (Restitusi diberikan dalam jangka waktu 
                7 hari).

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997, PKP Eksportir 
    Tertentu pada saat melakukan transaksi pembelian Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak 
    berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu harus menunjukkan :
    a.  Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu yang dikeluarkan Departemen Perindustrian 
        dan Perdagangan RI.
    b.  Surat Keterangan dari KPP di mana PKP Eksportir Tertentu berdomisili bahwa yang 
        bersangkutan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat sesuai dengan daftar PET yang 
        dikirim oleh Direktur PPN dan PTLL (butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
        SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996).

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran No. SE-57/PJ.54/1995 (SERI PPN 28-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/34pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1