User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.54/1996

                               TENTANG

         RESTITUSI PPN YANG DIAJUKAN PERMOHONANNYA OLEH PKP EKSPORTIR TERTENTU 
               (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/IMK.01/1996 tanggal 4 Juni 1996 
tentang pemberian pelayanan khusus yang lebih cepat di bidang kepabeanan dan perpajakan terhadap 
kegiatan ekspor yang dilakukan oleh eksportir tertentu, dengan ini kami ingatkan bahwa melalui Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1996 tanggal 14 Juni 1996, Saudara telah diminta untuk segera 
mengambil langkah dalam rangka melaksanakan tertib administrasi Wajib Pajak Eksportir Tertentu tersebut.

Sebagai kelanjutan dari surat edaran dimaksud, diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Umum
    1.1.    Pelayanan khusus yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu 
        tersebut adalah dalam bentuk penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 
        dipercepat.
    1.2.    Dalam Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/IMK.01/1996 tersebut dinyatakan   
        bahwa jangka waktu untuk menyelesaikan pemberian restitusi PPN yang diajukan oleh PKP 
        Eksportir Tertentu adalah 10 (sepuluh) hari kerja. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, 
        Saudara diminta untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP     
        Eksportir Tertentu tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, dihitung mulai dari 
        tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah Membayar Kelebihan 
        Pajak (SPMKP) dikirim.
    1.3.    Mengingat proses pemberian restitusi PPN menyangkut beberapa unit kerja, maka agar 
        jangka waktu tersebut pada butir 1.2 dapat dipenuhi, Saudara perlu melakukan alokasi waktu 
        bagi masing-masing unit kerja, misalnya 6 (enam) hari kerja untuk proses yang meliputi 
        penerimaan, perekaman/ penelitian formal, Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat 
        Pemberitahuan (SPT) PPN dimaksud, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 
        (SKPLB), dan 1 (satu) hari kerja untuk proses penerbitan dan pengiriman SPMKP.
    1.4.    Sekalipun jangka waktu penyelesaian restitusi PPN dipercepat, namun jumlah PPN yang 
        direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari nilai ekspor pada 
        Masa Pajak yang bersangkutan.
    1.5.    PKP Eksportir Tertentu yang mendapat perlakuan khusus tersebut adalah terbatas pada PKP 
        Eksportir yang namanya tercantum dalam daftar PKP Eksportir Tertentu yang akan segera 
        kami beritahukan setelah kami terima dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan 
        Republik Indonesia.

2.  Penatausahaan khusus atas SPT PPN Eksportir Tertentu
    2.1.    Kelengkapan SPT
        Bagi PKP Eksportir Tertentu, pengertian kelengkapan SPT PPN yang bersangkutan, sementara 
        sampai dengan kesempatan melakukan post audit sebagaimana dimaksud dalam butir 4 surat 
        edaran ini, disederhanakan sehingga SPT PPN dianggap lengkap apabila SPT PPN tersebut :
        a.  telah diisi dan disertai lampiran sesuai ketentuan,
        b.  ditandatangani dan diberi nama jelas PKP atau kuasanya,
        c.  dilampiri surat kuasa khusus dalam hal SPT PPN ditandatangani oleh kuasa PKP, dan
        d.  dilampiri Surat Setoran Pajak dalam hal SPT PPN kurang bayar.   
    2.2.    Kelengkapan permohonan restitusi
        Untuk mencegah agar terhadap PKP Eksportir Tertentu tidak diminta kelengkapan data 
        restitusi PPN berkali-kali, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar :
        a.  Melengkapi petugas penerima SPT PPN dengan daftar PKP Eksportir Tertentu sesuai 
            dengan keadaan yang terbaru.
        b.  Menugaskan petugas Pemeriksa Sederhana Kantor untuk melakukan penelitian atas 
            kelengkapan permohonan restitusi, bersamaan dengan saat penelitian atas pengisian 
            SPT PPN dan pengecekan kelengkapannya oleh petugas penerima SPT. Pada saat 
            tersebut, petugas Pemeriksa Sederhana Kantor menentukan lengkap atau tidaknya 
            permohonan restitusi PPN yang diajukan PKP Eksportir Tertentu dan sekaligus 
            melakukan pencocokan jumlah lembar Faktur Pajak yang dilampirkan PKP dengan 
            jumlah yang tercantum pada lampiran SPT PPN Formulir 1195-B1. Perlu diperhatikan 
            bahwa dalam hal SPT PPN disampaikan melalui Kantor Pos, maka penelitian terhadap 
            kelengkapan permohonan restitusi juga dilakukan pada saat penelitian kelengkapan    
            SPT PPN di KPP dan dengan cara yang serupa. 
            Dengan demikian, pada saat penerimaan SPT PPN terdapat dua kegiatan :
            1.  penelitian kelengkapan pengisian dan kelengkapan lampiran SPT PPN yang  
                dilakukan petugas penerima SPT, dan
            2.  penelitian kelengkapan data pendukung untuk keperluan pemberian restitusi   
                PPN.
        c.  Dokumen yang harus dilampirkan pada SPT PPN PKP Eksportir Tertentu dalam rangka 
            permohonan restitusi PPN sementara, sampai dengan kesempatan melakukan post 
            audit sebagaimana dimaksud dalam butir 4 surat edaran ini, disederhanakan menjadi 
            sebagai berikut :
            1.  Faktur Pajak Standar yang asli,
            2.  Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah difiat muat oleh kantor Direktorat 
                Jenderal Bea dan Cukai, dan
            3.  Invoice.
        d.  Atas penerimaan dokumen kelengkapan permohonan restitusi PPN dibuatkan tanda 
            terima dan selanjutnya dokumen kelengkapan permohonan tersebut dipisahkan dari 
            SPT PPN dan ditatausahakan langsung pada Seksi PPN, untuk nantinya digabung     
            dengan SPT PPN yang telah selesai direkam.
    2.3.    Editing, perekaman, dan pengecekan kebenaran formal
        a.  Selanjutnya, SPT PPN PKP Eksportir Tertentu tersebut segera dikirim kepada editor 
            untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan SPT PPN PKP Eksportir oleh editor dan petugas 
            perekam SPT PPN didahulukan dari SPT PPN PKP Eksportir lainnya. Dengan demikian, 
            pengiriman SPT PPN PKP Eksportir Tertentu yang meminta restitusi PPN oleh petugas 
            penerima SPT PPN kepada editor tidak perlu menunggu SPT PPN eksportir lainnya   
            terkumpul dalam 1 batch.
        b.  Penelitian formal atas formulir D.5 hasil print out komputer berikut SPT PPN yang 
            bersangkutan yang menurut KEP.15/PJ/1996 harus dilakukan oleh petugas II, tidak 
            perlu dilakukan. SPT PPN berikut formulir D.5 diteruskan kepada petugas IV, dalam 
            rangka persiapan Pemeriksaan Sederhana Kantor. Dalam hal formulir D.5 tersebut 
            menyatakan bahwa SPT PPN dimaksud tidak balance, maka SPT tersebut 
            dibalancekan oleh petugas Pemeriksaan Sederhana Kantor bersamaan dengan 
            penelitian dalam rangka pemberian restitusi PPN. Perlu kami ingatkan bahwa setelah 
            permohonan restitusi PPN selesai diproses, baru kemudian SPT PPN tersebut 
            diserahkan kembali kepada petugas perekaman.
        c.  Dalam kaitan dengan perekaman SPT, maka khusus untuk PKP Eksportir Tertentu, 
            SPT induk direkam terlebih dahulu. Adapun lampirannya baru direkam setelah SPMKP 
            diterbitkan.
        d.  Pengecekan kelengkapan, editing, penelitian formal, dan perekaman harus 
            diselesaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hari diterimanya SPT 
            PPN tersebut. Ketentuan ini berlaku sama untuk KPP yang sudah melaksanakan 
            Tempat Pelayanan Terpadu maupun yang belum melaksanakan Tempat Pelayanan 
            Terpadu.
    2.4.    Lain-lain
        Untuk mencegah kelambatan pemberian restitusi PPN sebagai akibat PKP salah dalam mengisi 
        SPT PPN, maka kepada PKP Eksportir Tertentu supaya segera diberikan penyuluhan mengenai 
        tata cara pengisian SPT, dokumen yang harus dilampirkan, dan hal hal lain yang diperlukan 
        berkenaan dengan restitusi PPN. PKP diupayakan untuk ikut membantu dan menjaga 
        kepercayaan atas fasilitas yang diberikan, misalnya ikut menjaga agar tidak mengkreditkan 
        PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP 
        fiktif dan agar hanya mengkreditkan PPN pada Faktur Pajak yang benar-benar dapat 
        dikreditkan. Disamping itu, pada saat SPT dimasukkan, hendaknya diupayakan oleh PKP agar 
        sudah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk restitusi.

3.  Pemeriksaan Sederhana Kantor
    3.1.    Persiapan Pemeriksaan Sederhana Kantor
        3.1.1.  Terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP-PKP Eksportir Tertentu (yang 
            diterima dari petugas perekaman), oleh petugas IV dibuat daftar tersendiri atau 
            terpisah dari daftar PKP Eksportir yang lain. Daftar tersebut setelah ditandatangani 
            Kepala KPP sekaligus berfungsi sebagai surat perintah melakukan Pemeriksaan 
            Sederhana Kantor dan oleh Kepala KPP dapat digunakan sebagai alat untuk 
            mengendalikan pemenuhan jangka waktu 7 hari kerja tersebut.
        3.1.2.  Daftar PKP Eksportir Tertentu tersebut pada angka 3.1.1 di atas, dikirimkan kepada 
            Kepala Kantor Wilayah atasan KPP sebagai pemberitahuan bahwa terhadap PKP 
            Eksportir Tertentu yang tercantum dalam daftar tersebut akan dilakukan Pemeriksaan 
            Sederhana Kantor dan ke Seksi Penagihan dengan maksud agar seksi yang 
            bersangkutan segera mempersiapkan agar penerbitan SPMKP dapat berjalan lancar, 
            seperti misalnya mempersiapkan daftar tunggakan yang akan dikompensasikan 
            dengan SKPLB yang bersangkutan.
    3.2.    Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Kantor
        3.2.1.  Agar jangka waktu 7 hari kerja tersebut dapat ditepati, maka Pemeriksaan Sederhana 
            Kantor atas pemberian restitusi yang diajukan oleh PKP dengan perlakuan khusus ini, 
            dilakukan dengan meneliti SPT PPN dan dokumen tersebut pada butir 2.2.c dengan 
            cara sebagai berikut:
            3.2.1.1.    Pemeriksaan Sederhana Kantor atas SPT PPN dimulai dengan melakukan 
                pengecekan kebenaran formal pengisian SPT sebagaimana tercantum dalam 
                formulir D.5 lampiran KEP.15/PJ/96. Dalam hal dari penelitian tersebut 
                ternyata perlu diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka penerbitannya 
                dilakukan bersama dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Dengan 
                ketentuan ini, maka petugas Pemeriksa Sederhana Kantor melakukan baik   
                pengecekan kebenaran formal yang biasanya dilakukan oleh petugas II 
                maupun pemeriksaan atas kebenaran materiil.
            3.2.1.2.    Meneliti apakah Faktur Pajak yang dilampirkan oleh PKP PPN-nya dapat 
                dikreditkan atau tidak.
            3.2.1.3.    Meneliti apakah Barang Kena Pajak yang diekspor sama dengan Barang Kena 
                Pajak sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak.
            3.2.1.4.    Dalam hal terdapat keraguan mengenai dapat atau tidaknya PPN yang 
                tercantum dalam Faktur Pajak dikreditkan, maka Kepala KPP supaya 
                mengambil keputusan berdasarkan Faktur Pajak yang sudah tidak diragukan. 
                Koreksi tersebut agar diberitahukan kepada PKP yang bersangkutan disertai 
                alasannya. Jawaban PKP atas koreksi tersebut diperhatikan pada waktu 
                melakukan post audit. Jika setelah diteliti kemudian ternyata bahwa Faktur 
                Pajak tersebut PPN-nya memang dapat dikreditkan, maka restitusi tambahan 
                supaya segera diberikan.
    3.3.    Apabila untuk kewajiban pajak lainnya terhadap PKP Eksportir Tertentu tersebut sedang 
        dilakukan pemeriksaan lengkap, maka proses pemberian restitusi PPN bagi PKP Eksportir
        Tertentu tersebut tetap dilakukan oleh KPP. Setelah permohonan restitusi PPN diselesaikan, 
        berkas yang bersangkutan barulah dikirim kembali kepada unit kerja yang melakukan 
        pemeriksaan tersebut.

4.  Pemeriksaan kemudian (post audit)
    4.1.    Dalam rangka kewaspadaan, kebenaran transaksi yang dilaporkan oleh PKP tetap perlu 
        diteliti misalnya dengan melakukan pencocokan dengan data-data pada dokumen 
        komersialnya, namun penelitian tersebut dilakukan sesudah restitusi PPN tersebut diberikan 
        (post audit). Untuk itu, Kepala KPP berkewajiban untuk mengambil langkah yang perlu, seperti 
        mencek keabsahan Pajak Masukan maupun kebenaran ekspor, misalnya dengan 
        mencocokkan data ekspor dengan data yang ada seperti data pada Bill of Lading, Wesel 
        Ekspor, dan data mengenai omzet Pajak Penghasilan.
    4.2.    Konfirmasi Faktur Pajak kepada KPP penjual dilakukan setelah SPMKP diterbitkan. Bila setelah    
        restitusi diberikan kemudian diterima jawaban konfirmasi dengan keterangan tidak ada, 
        segera PKP Eksportir Tertentu tersebut diberitahu untuk diminta keterangan. Disamping itu, 
        KPP tempat PKP pembeli terdaftar supaya meminta kepada KPP tempat PKP penjual terdaftar 
        untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan guna menagih PPN dimaksud.
    4.3.    Bilamana dari pemeriksaan tersebut terdapat koreksi, maka hal itu segera diberitahukan 
        kepada PKP. Jawaban yang diterima dari PKP dipergunakan sebagai bahan untuk melakukan 
        penelitian ulang.

5.  Penerbitan SPMKP
    5.1.    Kelebihan bayar PPN sebagaimana tercantum dalam SKPLB harus terlebih dahulu 
        dikompensasikan dengan tunggakan pajak yang ada. Untuk itu, Kepala Seksi Penagihan 
        mempersiapkan daftar tunggakan pajak sesuai dengan keadaan yang terbaru segera setelah 
        daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.2 surat edaran ini diterima dari Kepala KPP.
    5.2.    SPMKP dimaksud sudah harus dikirim paling lambat pada hari ketujuh.

6.  Untuk mempermudah penggunaan surat edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan surat edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran No. 57/PJ.54/1995 (SERI PPN 28-95).

Demikian, untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/34pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1