User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.53/1995

                        TENTANG

       PERLAKUAN PPN ATAS JASA CONSUMER CREDIT, CREDIT CARD, DAN DEBIT CARD (SERI PPN 24-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk menghilangkan keragu-raguan mengenai perlakuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru 
atas usaha jasa consumer credit, credit card, dan debit card, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai 
berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 4 dan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
    Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa perbankan, kecuali jasa 
    penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan 
    pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

2.  Berdasarkan Pasal 6 huruf l dan huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jasa 
    perbankan meliputi antara lain jasa kartu kredit dan jasa lain yang lazim dilakukan oleh Bank 
    sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut dan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan huruf f jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 61 
    Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, maka Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan 
    Perusahaan Penbiayaan diperkenankan melakukan kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan 
    konsumen.

4.  Usaha jasa consumer credit, credit card, dan debit card adalah usaha jasa pembiayaan yang dapat 
    digolongkan ke dalam usaha jasa kartu kredit, pembiayaan konsumen, dan sejenisnya.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai butir 3 dan memperhatikan penjelasan tersebut 
    pada butir 4, diberikan penegasan bahwa jasa consumer credit, credit card, dan debit card termasuk 
    jenis jasa perbankan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 
    tentang Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.

6.  Namun demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang harganya dilunasi 
    dengan menggunakan fasilitas consumer credit atau credit card atau debit card, tetap terutang PPN 
    dan/atau PPN BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/34pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1