peraturan:sedp:34pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 November 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.52/2001 TENTANG PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-31/PJ.52/2001 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-638/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi Pengusaha Kena Pajak yang mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan data yang ada pada administrasi KPP yang bersangkutan. 2. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat daftar seluruh Pengusaha Kena Pajak yang mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya masing- masing dan mengirimkan daftar tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah. 3. Daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 paling sedikit memuat: a. Nama Pengusaha Kena Pajak; b. NPWP Pengusaha Kena Pajak; c. Alamat Pengusaha Kena Pajak; d. Tanggal ijin pemusatan. 4. Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Kepala Kantor Wilayah melakukan himbauan sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/34pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1