User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.52/2001

                        TENTANG

    PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-31/PJ.52/2001 TANGGAL 
            28 SEPTEMBER 2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 
           KEP-638/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG 
                          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi Pengusaha Kena Pajak 
    yang mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya 
    masing-masing berdasarkan data yang ada pada administrasi KPP yang bersangkutan.
2.  Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat daftar seluruh Pengusaha Kena Pajak yang 
    mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya masing-
    masing dan mengirimkan daftar tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah.
3.  Daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 paling sedikit memuat:
    a.  Nama Pengusaha Kena Pajak;
    b.  NPWP Pengusaha Kena Pajak;
    c.  Alamat Pengusaha Kena Pajak;
    d.  Tanggal ijin pemusatan.
4.  Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Kepala Kantor Wilayah melakukan 
    himbauan sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/34pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1