peraturan:sedp:34pj.431993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Desember 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.43/1993 TENTANG PENYEMPURNAAN SE-23/PJ.312/1993 SEHUBUNGAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993, tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku Tahun Pajak 1994, merupakan perubahan dari keputusan Menteri Keuangan Nomor 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989, maka sejak 1 Januari 1994 dan seterusnya angka batas tidak dipotong PPh Pasal 23 atas bunga obligasi dan dividen dari saham/sertifikat saham yang diperdagangkan di pasar modal yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam SE-23/PJ.312/1993 beserta contoh didalam- nya disesuaikan dengan jumlah PTKP untuk diri Wajib Pajak : 1. Sebesar Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk selama setahun. 2. Sebesar Rp. 864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk selama 6 (enam) bulan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/34pj.431993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1