User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.431993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.43/1993

                        TENTANG

                    PENYEMPURNAAN SE-23/PJ.312/1993 
             SEHUBUNGAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

          Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993, 
tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku Tahun Pajak 1994,
merupakan perubahan dari keputusan Menteri Keuangan Nomor 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989,
maka sejak 1 Januari 1994 dan seterusnya angka batas tidak dipotong PPh Pasal 23 atas bunga obligasi dan
dividen dari saham/sertifikat saham yang diperdagangkan di pasar modal yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Perseorangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam SE-23/PJ.312/1993 beserta contoh didalam-
nya disesuaikan dengan jumlah PTKP untuk diri Wajib Pajak :

1.  Sebesar Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk selama setahun.
2.  Sebesar Rp. 864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/34pj.431993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1