User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.422001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.42/2001

                        TENTANG

     PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-563/PJ./2001 TENTANG 
    SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH 
          DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 Tanggal 8 Agustus 2001 
tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur 
Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 7 Peraturan 
Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak 
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/34pj.422001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1