peraturan:sedp:34pj.421996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.42/1996 TENTANG PERLAKUAN PPh ATAS UANG JAMINAN KEANGGOTAAN CLUB MEMBERSHIP. (SERI PPh UMUM NOMOR 39) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara penegasan tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang bergerak dibidang Club Membership, sebagai berikut : 1. Semua pengusaha Club membership seperti Sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPh 1984 merupakan subjek pajak dan harus memiliki NPWP. 2. Pada dasarnya sistem keanggotaan pada suatu club membership adalah sama dengan sistim keanggotaan pada club golf sebagaimana ditegaskan dalam SE-06/PJ313/1994 tanggal 10 Oktober 1994, dapat dikelompokkan: 2.1. Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan kepemilikan saham Perseroan Terbatas tersebut. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable), sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan. 2.2. Anggotan yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham. Kelompok anggota club membership yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit). Keanggotaan ini ada yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (non-transferable), sedangkan uang jaminan (deposit) tersebut ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada yang tidak boleh diminta kembali (non-refundable). 3. Oleh karena itu perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha club membership, termasuk perlakuan PPh terhadap Uang Jaminan (deposit) anggota, juga mengacu kepada SE-06/PJ.313/1994 tersebut diatas. 4. Para Kepala KPP agar menembuskan SE ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan club membership dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/34pj.421996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1