User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.421996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.42/1996

                        TENTANG

     PERLAKUAN PPh ATAS UANG JAMINAN KEANGGOTAAN CLUB MEMBERSHIP. (SERI PPh UMUM NOMOR 39)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara 
penegasan tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang bergerak dibidang Club Membership, sebagai 
berikut :

1.  Semua pengusaha Club membership seperti Sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort 
    yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha 
    perseorangan, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPh 1984 merupakan subjek pajak dan harus memiliki 
    NPWP.

2.  Pada dasarnya sistem keanggotaan pada suatu club membership adalah sama dengan sistim 
    keanggotaan pada club golf sebagaimana ditegaskan dalam SE-06/PJ313/1994 tanggal 10 Oktober 
    1994, dapat dikelompokkan:
    2.1.    Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan 
        kepemilikan saham Perseroan Terbatas tersebut. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan 
        (transferable), sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan.

    2.2.    Anggotan yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham. Kelompok 
        anggota club membership yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota dengan 
        cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit).

        Keanggotaan ini ada yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat 
        dipindahtangankan (non-transferable), sedangkan uang jaminan (deposit) tersebut ada yang 
        dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable)  dan ada yang tidak boleh 
        diminta kembali (non-refundable).

3.  Oleh karena itu perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha club 
    membership, termasuk perlakuan PPh terhadap Uang Jaminan (deposit) anggota, juga mengacu 
    kepada SE-06/PJ.313/1994 tersebut diatas.

4.  Para Kepala KPP agar menembuskan SE ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan club 
    membership dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/34pj.421996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1