User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.221988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.22/1988

                               TENTANG

             KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, 
dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 
15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah 
disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan 
lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang 
telah disetujui pemerintah tersebut.

Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan copy surat Menteri Keuangan R.I tersebut.

Demikian agar saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/34pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1