peraturan:sedp:34pj.221988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Oktober 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.22/1988 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut. Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan copy surat Menteri Keuangan R.I tersebut. Demikian agar saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/34pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1