User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.22/1987

                        TENTANG

             PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK 
              KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN HARGA 
      ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 45 TAHUN 1986

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mengingat bahwa sampai dengan tanggal 31 Maret 1987 belum seluruh Wajib Pajak menerima informasi 
tentang batas waktu mengenai pemberitahuan untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan 
harta (revaluasi) sebagaimana dimaksud dalam butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987, sehingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut dipandang 
kurang cukup, maka bersama ini ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian surat pemberitahuan Wajib 
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut dirubah menjadi selambat-lambatnya tanggal 
31 Desember 1987 dengan catatan bahwa kewajiban penyampaian "Neraca Penyesuaian pada tanggal 
1 Januari 1987" tetap harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 
31 Desember 1987 (yaitu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan 
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 TAHUN 1986).

Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan Saudara laksanakan dengan 
sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/34pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1