User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.221984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Agustus 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.22/1984

                        TENTANG

    PELUNASAN PPh ATAS CHARTER KAPAL DAN PESAWAT TERBANG. (SERI PPh PASAL 23 - 10)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Seperti diketahui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 982/KMK.04/1983 tanggal 
    31 Desember 1983 telah ditetapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto dari Kegiatan 
    Usaha Pelayaran dan Penerbangan oleh Bentuk Usaha Tetap  (=BUT) serta Pelunasan Angsuran Pajak 
    Dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan, bahwa penghasilan netto dari kegiatan 
    usaha pelayaran dan penerbangan oleh Bentuk Usaha Tetap ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 
    penerimaan brutonya, sedangkan pelunasan angsuran Pajak selama tahun berjalan oleh Wajib Pajak 
    Sendiri adalah 25% x 5% x penerimaan bruto yang diterima atau diperoleh selama masa pajak.

3.  Oleh karena dalam hal charter kapal dari luar negeri senantiasa diperlukan adanya agen di Indonesia, 
    maka secara nyata perusahaan luar negeri itu mempunyai B.U.T. di Indonesia. Di bidang perpajakan 
    atas semua Wajib Pajak yang berusaha dalam sektor usaha yang sama diperlukan perlakuan yang 
    sama. Oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan tersebut supaya dipakai sebagai landasan untuk 
    pengenaan PPh atas usaha pelayaran dan penerbangan, termasuk charter kapal dan charter pesawat 
    terbang untuk melakukan usaha tersebut.

4.  Penghasilan netto dari penerimaan yang berasal dari charter kapal maupun pesawat terbang yang 
    diterima atau diperoleh, baik oleh B.U.T. maupun Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya adalah sebesar
    5% dari penerimaan brutonya. Pelunasan pajak atas penerimaan bruto yang berasal dari charter 
    kapal dan pesawat terbang atas semua Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut adalah sebesar 
    25% x 5% x penerimaan bruto yang diterima atau diperoleh.

5.  Pelaksanaan pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas dilakukan 
    melalui pemotongan oleh pihak yang melakukan pembayaran dan berlaku terhadap penerimaan yang 
    berasal dari segala jenis charter kapal maupun pesawat terbang.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/34pj.221984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1