User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:34pj.2007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 2007

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 34/PJ./2007 

                              TENTANG

                PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
            NOMOR PER-103/PJ./2007 TENTANG SURAT PERNYATAAN 
        BERSEDIA MEMATUHI KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat 
Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Para Pegawai pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik 
    Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia 
    Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Surat Pernyataan).

2.      Pegawai yang telah menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, tetap diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat
        Pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

3.      Surat Pernyataan dibuat dalam:
    a.      rangkap 3 (tiga) bagi Direktur Jenderal Pajak dan Para Tenaga Pengkaji, yaitu untuk:
                1)      Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
                2)      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
                3)      Pegawai yang bersangkutan;
        b.      rangkap 3 (tiga) bagi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain tersebut pada 
        huruf a dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu untuk:
                1)      Direktur KITSDA;
                2)      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur atau Kepala Kantor Wilayah 
            Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
                3)      Pegawai yang bersangkutan;
        c.      rangkap 4 (empat) bagi Pegawai pada unit kerja selain tersebut pada huruf a dan b, yaitu 
        untuk:
                1)      Direktur KITSDA;
                2)      Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
                3)      Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
            4)      Pegawai yang bersangkutan.

4.      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, dan Para Kepala Kantor yang Pegawainya 
    diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan agar mengkoordinasikan pengisian, 
    penandatanganan, dan pengiriman Surat Pernyataan.

5.  Surat Pernyataan yang disampaikan kepada Direktur KITSDA agar dilengkapi dengan softcopy 
    rekapitulasi Pegawai yang telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan, dalam format excel 
    dan diterima selambat-lambatnya:
        a.  1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 
        tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, 
        bagi Pegawai tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        PER-103/PJ./2007; atau
        b.      1 (satu) bulan sejak Pegawai ditempatkan pada unit kerja dengan struktur organisasi 
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang 
        Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah 
        diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 (unit kerja yang 
        menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (SAM)).

6.      Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor PER-103/PJ./2007 dapat diunduh (download) pada portal Direktorat Jenderal Pajak.

7.      Pegawai yang dipindahkan antar unit kerja yang telah menerapkan SAM tidak perlu membuat Surat 
    Pernyataan, sepanjang Pegawai tersebut telah membuat Surat Pernyataan di unit kerja sebelumnya.

Hal-hal yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukan penegasan lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sedp/34pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1