User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj2011
                                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                                                    NOMOR : SE - 33/PJ/2011 
 
                                                                TENTANG 
 
           PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
                       (P3B) ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN 
 
                                                   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan 
Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran 
    (P3B RI-Iran) telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Republik Islam Iran 
    telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui 
    Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Selanjutnya, Pemerintah Republik 
    Indonesia telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta 
    melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.
2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 P3B RI-Iran, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut 
    berlaku secara efektif:
    a.  sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011; dan
    b.  sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada 
        atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
3.  Hal pokok yang diatur dalam P3B RI-Iran antara lain adalah hak pemajakan oleh negara yang 
    menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut :
    a.  tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan 
        penduduk Republik Islam Iran adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto dividen;
    b.  tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan 
        penduduk Republik Islam Iran adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
    c.  tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan 
        penduduk Republik Islam Iran adalah 12% (dua belas persen) dari jumlah bruto royalti;
    d.  tarif untuk branch profit tax adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha 
        Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.
4.  Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa 
    dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong 
    pajak penghasilan dengan tarif 20%.
5.  Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran adalah penduduk dari Republik Indonesia atau 
    Republik Islam Iran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang 
    berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
 

Direktur Jenderal, 
 
ttd. 
 
A.Fuad Rahmany 
NIP 195411111981121001
 
 
Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan;
4.  Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
5.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan DJP.
peraturan/sedp/33pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1